|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-III-010/CIAMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Candra Dipraja Bin Tatang.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cirebon.
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
27 tahun / 25 November 1998.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sukahurip Rt. 007 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
|
|
Agama
Pekerjaan
|
:
:
|
Islam.
Belum / Tidak Bekerja.
|
|
Pendidikan
|
: Sekolah Menengah Pertama / Sederajat.
|
|
| |
|
|
|
- PENANGKAPAN :
- Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 16 Januari 2026.
- PENAHANAN :
|
Penyidik.
|
:
|
Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa diperpanjang penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.
|
|
Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa CANDRA DIPRAJA bin TATANG pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026, sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jalatrang No. 122 Desa Pukasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa CANDRA DIPRAJA bin TATANG pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026, sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Raya Jalarang no. 122 Desa Pukasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis telah memiliki Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 mg dan khusunya terhadap terdakwa CANDRA DIPRAJA tersebut berhasil diamankan petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 15.00 wib dirumah terdakwa di Jalan Jalatrang No. 122 Deas Pukasari Kecamtan Cipaku kabupaten Ciamis
- Bahwa awalnya perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui sejak hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 12.00 wib pada saat saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim unit III Satres Narkoba Polres Ciamis mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan Identitasnya, yang mengiformasikan bahwa, di sekitar Kecamatan Kawali-Ciamis, sering adanya orang yang melakukan penjualan obat jenis Psikotropika, selanjutnya saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim melakukan patroli di daerah sebagaimana yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada sekitar jam 15.25 wib melihat adanya seseorang yang mencurigakan yang baru keluar dari Salah satu Alfamart di Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, kemudian setelah dihampiri dan laki- laki tersebut diketahui bernama ARIF PAJAR PURNAMA bin SOLEH dan setelah minta ijin dan memperlihatkan surat tugas bahwa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi ARIF PAJAR PURNAMA, dan hasilnya dapat ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlpam (lorazepam), 2 Mg dan obat terlaran lain yaituol 106 butir jenis Tramadol dari dalam 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna putih yang dikenakan saksi ARIF PAJAR PURNAMA, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa bahwa untuk 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg diakui milik saksi RISKY YULHENDRIK dan untuk 106 jenis obat Tramadol milik terdakwa, selanjutnya atas informasi saksi ARIF PAJAR PURNAMA tersebut maka saksi RISKY YULHENDRIK dapat diamankan juga pada sekitar jam 16.00 wib. Bertempat di rumahnya saksi RISKY YULHENDRIK beramat di Kiaralawang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, untuk selanjutnya terdakwa dan saksi RISKY YULHENDRIK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebihh lanjut diakui oleh terdakwa ARIP FAJAR PURNAMA dan saksi RISKY YULHENDRIK bisa mendapatkan Psikotrpika tersebut dari seseorang yang bernama terdakwa CANDRA DIPRAJA bin TATANG pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2026 dan terhadap saksi CANDRA DIPRAJA bin TATANG berhasil diamankan bertempat di daerah Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis sebagaimana dijelaskan diatas .
- Bahwa pada diri terdakwa CANDRA DIPRAJA tidak ditemukan barang bukti karena barang bukti milik terdakwa sudah dijual kepada diri saksi ARIF FAJAR PURNAMA dan pada saksi ARIF FAJAR PURNAMA pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ditemukan barang bukti Psikotrpika merupakan titipan dari terdakwa saat penggeledahan pada badan saksi ARIF FAJAR PURNAMA disaksikan oleh juru pakir yang bernama saksi KIKI, adapun barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berupa 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam( lorazepam) 2mg.
- Bahwa cara penjualan Psikotropika sebanyak 9 (sembilan bitur jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 mg yaitu setelah uang yang ditrasfer kepada terdakwa dari saksi ARIF FAJAR PURNAMA lalu barang berupa Psikoropika tersebut dipaketkan terdakwa melalui jasa paket HALLODOC ;
- Bahwa percakapan dan pemesanan saat transaksi antara terdakwa dengan saksi ARIF FAJAR PURNAMA adalah sebagai berikut :
ARIF FAJAR PURNAA : can Readi teu (Can ready gak/?);
Terdakwa CANDRA : Kela Jay urang tanyakeun heula (sebentar Jay saya tanyakan dulu), kemudian terdake menghubungi saudar Dina dan El Parid Nurohan untuk memesan jenis obat Merlpan Leraxepam 2 mg dan Alprazoam 1 mg dan obat ada, kemudian menhubngn kembali kepada sdr AARIF FAJAR PURNAMA dengan mengakan , tarsfer duana mus ges aya JAY.
ARIF FAJAR PURAMA : kela nungguan si RISKY (sebentar nunggu si Risky Tranfer);
Terdakwa CANDRA : saha Si Risky teh ? (siapa si Risky?)).
ARIF FAJAR PURNAMA : moal apal maneh mah tapi mun panggih sigana apal (kamu tidak tahu, tapi kalo ketemu pasti tau kayaknya).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2026 sekira ja 18.13 wib saksi ARIF FAJAR PURNAMA ada mentrasfer uang sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembelian Psikotropika jenis obat Merlpa Lorazepam 2 mg, selanjutya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jut alima ratus ribu rupiah), kepada teman terdakwa bernama IPANG NUROHMAN (DPO) untuk pesanan dari saksi ARIF FAJAR PURNAMA, setelah barang Psikotropika diterima terdakwa lalu oleh terdakwa dikirim lagi kepada saksi ARIF FAJAR PURNAMA ke daerah Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, sedangkan untuk Paket Alprazolam dikirim terdakwa ke rumah terdakwa di Sukahurip Banjarsai Ciamis
Bahwa jumlah yang diterima terdakwa untuk pembelian Psikotropika seharga Rp 1.500.000,- tersebut terdakwa berhasil mendapatkan sejumlah 8 (delapan) lembar obat Merlopam Lorazepam 2mg dan mendapatkan 4 (empat) lembar Alprazolam 1 mg, karena 8 (delapan) lembar dikirm lagi kepada saksi AFIR FAJAR PURNAMA sehigga untuk yang 4 (empat) lembar Aprazolam 1 mg habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yaitu untuk perharinya dikonsusi terdakwa antara 2 sampai 3 butir dengan cari diminum dengan air layaknya seperti minum obat adapun efek yang dirasakan terdakwa adalah perasaa menjadi ngatuk ;
Bahwa terdakwa dalam hal perbutan , mengedarkan memilliki, Psikotropika tersebut tanpa adanya ijin dari pihak berwenang terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan dan bukan Apoteker serta dalam hal mengkonnsuminya terdakwa tidak memiliki resep dari dokter.
- Bahwa Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Selasa tanggal 20 bulan Januari 2025 telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :
Nama : CANDRA DIPRAJA bin TATANG .
Usia : 28 Tahun ;
Jenis Kelamin : laki – laki ;
Nomor Kode sampel : 130.
HASIL PEMERIKSAAN :
|
Amfetamin
|
Metamfetamin
|
Morphien (putaw)
|
Ganja
|
Benzodiazepine
|
Golongan K2
|
|
Negatif (-)
|
Negatif (-)
|
Negatif (-)
|
Negatif (-)
|
Positif (+)
|
Negatif (-)
|
Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensik.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti : No LAB : 0339/ NNF / 2026.
Pada hari Rabu tanggal 28 Januari dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm Kaur Sub Bidang Narkotika bidang Narkobafor masing - masing pada Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri
Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Sprin 2 / I / 9.5 /2026 tanggal 2 Januari 2026 telah selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2026 dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :
-
- 9 (sembilan) bungkus potonga kemasan strip biru “Merlopam Lorazepam 2mg “ berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 1,5696 gram diberi nomor barang bukti 0281/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “ TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5020 gram, diberi nomor barang bukti 0282/2026/ NF.
Barang bukti disita dari tersangka : ARIF FAPAR PURNAMA bin SOLEH, RISKY YUHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN dan CANDRA DIPRAJA bin TATANG
- MAKSUD PEMERIKSAAN :
Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian resor Ciamis.
- PROSEDUR PEMERIKSAAN :
----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :
|
Nomor barang bukti
|
Prosedur pemeriksaan.
|
|
0281 /2026/NF
|
IK.7.2-18/NNF
|
|
0282/2026/NF
|
IK.7.2-05/NPF
|
- HASIL PEMERIKSAAN :
|
Nomor barang bukti
|
Hasil pemeriksaan.
|
|
0281/2026/NF
|
Lorazepam
|
|
0282 2026/NF
|
Tramadol
|
- KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
----- 0281/2026/NF: Berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psiktropipka jenis Lorazepam.
----- 0281/2026/NF Berupa tablet warna putih , ungu, tablet watersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpipka , kandungan bahan aktip obat dari tablet tersbut adalah Tramadol .
- INTERPRETASI HASIL :-
-
-
- Lorazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut 36 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
- Tamadol mempunyai khasiat sebagai analgenik (pereda) Kredit.
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
-
-
-
-
-
- ----- 0281/2026/NF : berupa 8 (delapan) butir tablet Lorazepam warna Krem berat netto seluruhnya 1,3952 gram ;
- ----- 0282/2026/NF : berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna Putih berat netto seluruhnya 2,2518 gram ;
----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:
Barang bukti dibugnkus dengan kertas pembungkus warna coklat yag diikat dengan benang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel dan ditandatangi oleh pemeriksa;
PENUTUP :
Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan di Cap ditandangai di Bogor oleh Pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa CANDRA DIPRAJA bin TATANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ---------------------
Ciamis, 12 Maret 2026.
Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H.
Jaksa Muda
|