Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms Yadi Ahmad Mardian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yadi Ahmad Mardian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kelurahan / Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis pada tanggal 13 Mei 2006 Pukul 23.00 WIB telah meninggal dunia seorang Laki-Laki yang bernama ERI SAHRI karena sakit biasa/tua;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat tentang Akta Kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia, sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ERI SAHRI (Alm) tersebut;
  4. Mengabulkan permohonan pemohon untuk dibebaskan dari segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya