Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Cms Mumparikoh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mumparikoh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Shellina Dewi Utami, S.H.Mumparikoh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya yang semula bernama Mumparikoh lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991 menjadi Hanum Nur Oktaviani,  lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991 dan membuat Akte Kelahiran Pemohon dengan nama Hanum Nur Oktaviani,  lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon pada Register yang tersedia, serta membuat Akte Kelahiran Pemohon dengan nama Hanum Nur Oktaviani yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak