| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-II/025/Ciami/04/2026.
- DENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRA LESMANA Bin (Alm) KUSNADI.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis.
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
36 Tahun / 06 Januari 1990.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sukasari Rt. 023 Rw. 008 Desa Cimari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas.
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penangkapan :
- Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 26 Januari 2026.
- Penahanan ;
|
Penyidik.
|
:
|
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Februari 2026.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Terdakwa diperpanjang Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d tanggal 27 Maret 2026.
|
|
Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d 14 April 2026.
|
- DAKWAAN
KE-SATU
----- Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA bin (alm) KUSNADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 92.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukun dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkai kata-kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utamg atau menghapus piutang. Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa HENDRA LESMANA bin (alm) KUSNADI kenal dengan saksi DEDEH SUBAEDAH sejak tahun 2022 pada saat terdakwa sering ke warung saksi DEDEH SUBAEDAH yang beralamat di Perum Green Garden Blok B 08 Rt 002 Rw 020 Kelurahan Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis untuk keperluan mengiri ulang tabung gas 3 kg.
- Bahwa saksi DEDEH SUBAEDAN diketahui memiliki tabung gas sebanyak 50 (lima puluh butir) dari hasil membeli dari perorangan secara eceran selanjuntya bertambah lagi memiliki 20 (dua puluh) butir tabung gas juga hasil membeli secara eceran dari perorangan.
- Selanjutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa saat itu Adalah berusaha meyakinkan kepada saksi DEDEH SUBAEDAH binti UJANG SURYANA agar mau menyerahkan tabung gas yang dalam keadaan kosong kepada terdakwa, yang seolah-olah terdakwa sebagai agen tabung gas 3 kg yang sah dan memiliki ijin serta terdakwa juga mengatakan akan membayar uang sewa kepada saksi DEDEH SUBAEDAH tersebut yaitu untuk per 50 (lima puluh tabung terdakwa sanggup menyewa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) pada setiap bulannya. Padahal terdakwa bukan sebagai agen tabung gas 3 kg melainkan terdakwa juga sama-sama pengecer dan mengisi ulang tabung gas nya kepada saksi ZENAL ABIDIN dimana saksi ZENAL ABIDIN tersebut memiliki pangkalan resmi yaitu dengan Surat Perjanjian Pangkalan LPG 3 kg No. SPJ -906/RHFAE/I/2024.
- Bahwa selanjutnya setelah saksi DEDEH SUBAEDAH tepat pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 telah percaya dan tertarik kepada terdakwa kemudian mau menyerahkan tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH tersebut yaitu pertama sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas 3 kg dari warung milik saksi DEDEH SUBAEDAH tersebut, dan penyerahkan tabung gas lagi untuk yang kedua kalinya, jumlah tabung gas sebanyak 20 (dua puluh) buah tepat pada bulan Juni tahun 2025 sehingga jumlah keseluruhan tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH yang diserahkan kepada terdakwa menjadi berjumlah 70 (tujuh puluh) buah tabung gas 3 kg. dan terdakwa sempat beberapa kali membayar uang sewa kepada saksi DEDEH SUBAEDAH untuk yang 70 (tujuh puluh) buah tabung gas menjadi sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), namun pembayaran sewa tabung gas 3 kg tersebut hanya dibayar terdakwa sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 saja untuk selanjutnya terdakwa tidak membayar lagi dan diketahui tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH tersebut seluruhnya sudah dijual oleh terdakwa secara eceran kepada orang yang membutuhkan.
- Bahwa selanjutnya dapat diketahui keuntungan yang diperoleh dari hasil menjual tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH tanpa ijin yang dijual terdakwa secara eceren kurang lebih diecer kepada 30 sampai dengan 35 orang, sehingga habis terjual pada sekitar bulan Nopember 2025 dan keuntungan yang didapat terdakwa kurang lebih Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari mengecerkan tabung gas 3 kg rata – rata terjual Rp. 120.000,- per tabung gas.
- Bahwa Karena terdakwa melakukan perbuatan yang sama tidak hanya kepada 1 (satu) korban saja saksi DEDEH SUBAEDAH terdakwa juga melakukan perbuatan dengan hal yang sama kepada saksi ZAENAL ABIDIN sehingga dari penjualan tabung gas milik saksi ZAENAL ABIDIN terdakwa berhasil menjual kurang lebih 100 tabung gas dan mendapatkan keuntungan lebih dari 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).sedangkan saksi DEDEH SUBAEDAH telah menderita kerugian kehilangan tabung gas 3 kg miliknya bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juga lima ratus ribu rupiah) dari harga pembelian tabung gas secara eceran oleh saksi DEDEH SUBAEDAH, sedangkan sdr ZAENAL ABIDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) atas tabung gas 3 (tiga) Kg yang telah dijual terdawka tanpa sepengetahuan saksi ZAENAL ABIDIN.
----- Perbuatan Terdakwa HENRA LESMANA bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP Jo Pasal 127 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE DUA
----- Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA bin (alm) KUSNADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 92.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada awalnya terdakwa HENDRA LESMANA bin (alm) KUSNADI kenal dengan saksi DEDEH SUBAEDAH ketika terdakwa sering ke warung saksi DEDEH SUBAEDAH di Perum Green Garden Blok B 08 Rt 002 Rw 020 Kelurahan Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis untuk keperluan isi ulang tabung gas 3 kg. Bahwa terdakwa saat isi ulang tabung gas 3 g tersebut awalnya hanya memiliki 20 (dua puluh) tabung gas saja dan niat menyewa tabung gas 3 kg milik saksi DEDEH SUBAEDAH, kemudian terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa tabung gas 3 kg kepada skai DEDEH SUBAEDA tabung gas yang kosong sebanyak 50 (lima puluh) selanjutnya saksi DEDEH SUBAEDAH setuju dan sepakat harga sewa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulannya
- Selain itu juga terdakwa menyampaikan kepada saksi DEDEH SUBAEDAH agar saksi DEDEH SUBAEDAH percaya kepada terdakwa bahwa terdakwa bisa mengisi ulang tabung gas subsidi 3 kg seolah – olah terdakwa sebagai agen yang punya ijin untuk bisa ulang dari pemerintah secara subsidi. Padahal terdakwa juga sebenarnya hanya sebagai pengecer biasa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2025 pembayaran uang sewa tabung gas 3 kg tersebut masih berjalan lancer, selanjunya terdakwa menambah jumlah sewa tabung gas 3 kg kepada saksi DEDEH SUBAEDIN sebanyak 20 (dua puluh) buah tabung gas 3 kg lagi sehingga jumlahnya sewa tabung gas menjadi 70 (tujuh puluh) buah, dengan uang sewa perbulannya naik menjadi Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh rupiah).
- Namun kelanjutnya sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 terdakwa tidak lagi membayar uang sewa kepada saksi DEDEH SUBAEDAH bahkan diketahui seluruh tabung gas milik Saksi DEDEH SUBAEDAH sudah tidak ada pada terdakwa dan Ketika saksi DEDEH SUBAEDAH menanyakan keapda terdakwa tentang uang sewa dan agar mengembalikan lagi seluruh tabug gas 3 kg yang sewa terdakwa selalu menghindar bahkan terdakwa bisa di dihubungi lagi, ternyata perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah telah menjual seluruh tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH tersebut dengan cara terdakwa secara di ecerkan dengan harga Rp. 120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah), per tabung gas secara bertahap sampai tabung gas milik saksi DEDEH SUBAEDAH habis terjual, sehingga terdakwa tidak bisa lagi membayar uang sewa tabung gas dan tidak bisa mengembalikan lagi tabung gas tersebut kepada saksi DEDEH SUBAEDAH.
- Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui setelah saksi DEDEH SUBAEDAH diberitahu oleh saksi ADE IMAM, bahwa terdakwa sering menggelapkan tabung gas milik orang lain ; dan atas perbuatan terdakwa tersebut maka saksi DEDEH SUBAEDAH melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisia Polres Ciamis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya terdakwa dapat diamankan pada tanggal 26 Januari 2026 dan atas perbuatan terdakwa tersebut maka saksi DEDEH SUBAEDAH atas perbuatan terdakwa telah menjual tanpa ijin tabung gas 3 kg secara eceren kurang lebih kepada 30 sampai dengan 35 orang, sehingga habis terjual pada sekitar bulan Nopember 2025 dan keuntungan yang didapat terdakwa kurang lebih Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari mengecerkan tabung gas 3 kg rata – rata terjual Rp. 120.000,- per tabung gas.
- Bahwa Karena terdakwa melakukan perbuatan yang sama tidak hanya kepada 1 (satu) korban saja saksi DEDEH SUBAEDAH terdakwa juga melakukan perbuatan dengan hal yang sama kepada saksi ZAENAL ABIDIN sehingga dari penjualan tabung gas milik saksi ZAENAL ABIDIN terdakwa berhasil menjual kurang lebih 100 tabung gas dan mendapatkan keuntungan lebih dari 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).sedangkan saksi DEDEH SUBAEDAH telah mengalami kerugian kehilangan tabung gas 3 kg miliknya bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juga lima ratus ribu rupiah) dari harga pembelian tabung gas secara eceran oleh saksi DEDEH SUBAEDAH, sedangkan Saksi ZAENAL ABIDIN mengalami kerugian Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) atas tabung gas 3 (tiga) Kg yang telah dijual terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi ZAENAL ABIDIN.
----- Perbuatan Terdakwa HENDRA LESMANA bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP Jo Pasal 127 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 06 April 2026.
Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H.
Jaksa Muda
|