| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-III-004/CIAMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Santi Susilawati Binti Muksin.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis.
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
22 tahun / 03 Juli 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Desa Rt 002 Rw 009 Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
|
|
Agama
Pekerjaan
|
:
:
|
Islam.
Belum / tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
: SMP.
|
- PENANGKAPAN :
Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 30 Desember 2025.
- PENAHANAN :
|
Penyidik.
|
:
|
Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa diperpanjang panahanan oleh Kajari Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d 28 Februari 2026.
|
|
Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa SANTI SUSILAWATI binti MUKSIN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Panoongan RT. 004, RW. 016, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dari terdakwa SANTI SUSILAWATI yang sedang berada di rumah temannya yang bernama sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI dan telah membeli obat jenis Double Y dari temannya tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh diri terdakwa sendiri dan untuk sebagian akan dijual Kembali kepada orang lain yang membutuhkannya, hingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk pertama kalinya terdakwa SANTI SUSILAWATI telah menjual obat jenis Double Y sebanyak 15 (lima belas) butir kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Hingga selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk yang kedua kalinya setelah terdakwa SANTI SUSILAWATI membeli obat jenis Double Y dari temannya tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI, dari 80 butir obat jenis Double Y terdakwa SANTI SUSILAWATI menyisihkan sebanyak 15 (lima belas) butir untuk dikonsumsi sendiri dan kembali lagi menjual sebanyak 15 (lima belas) butir kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS seharga Rp. 75.000,- (tujuh pulu lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 12.30 terhadap aktifitas terdakwa SANTI SUSILAWATI untuk yang ketiga kalinya membeli obat jenis Double Y dari temannya sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan belum sempat terdakwa SANTI SUSILAWATI jual Kembali kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS, tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 01.10 wib bertempat di depan Gedung Islamic center di jalan Mr. Iwa Kusuma Sumantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis terdakwa SANTI SUSILAWATI bertemu dengan saksi ALIF PANJI UTAMA dan saksi MOCHAMAD RIZKY RAMDANI yang merupakan sebagai petugas dari Sat Narkoba Polres Ciamis, dan setelah dilakukan penggeledahan dari diri terdakwa SANTI SUSILAWATI telah didapatkan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat Double Y, dan terhadap terdakwa SANTI SUSILAWATI setelah dimintai keterangan latar belakang profesi terdakwa sedang dalam kondisi tidak bekerja, yang saat itu memiliki dan mengkonsumsi obat jenis Double Y tersebut tidak adanya izin dari pihak berwenang hingga akhirnya terdakwa SANTI SUSILAWATI dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Ciamis untuk diproses hukum.
- Bahwa terhadap obat jenis Double Y yang memiliki kandungan Trihexyphenidil dalam penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek euphoria, selain itu dapat menyebabkan reaksi anafilaktoid, urtikaria, pruritus dan sindroma serotonin, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan hingga sesak nafas hingga menimbulkan kematian, sehingga berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, yang berhak mengedarkan sediaan Adalah Industri Farmasi, PBF (Pedagang Besar Farmasi), PBF Cabang, Fasilitas Pengelola Kefarmasian, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Apotek yang memiliki izin dari Apoteker yang memiliki SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker).
- Bahwa terhadap obat jenis Double Y dari terdakwa SANTI SUSILAWATI berdasarkan laporan Pengujian nomor: LHU: 093.k.05.17.26.008 TANGGAL 19-01 2026 adalah :
Nama sampel : Diduga Trihexyphenidyl
Nomor kode sample : 26.093.11.17.05.0006.K
No Bets / lot :-
Tanggal Kadaluarsa :-
No Registrasi :-
Nama Produsen :-
Kemasan : Plastik Klip bening (dibungkus dan disegel)
Pengirim sample : 15 Tablet (Netto)
No dan tanggal Surat Permohoan Uji : B/164/Res.4.3/2026/Narkoba/13-01-2026
Tanggal sampel diterima tangal : 12-01-2026
Laboratorium Pelaksana Penguju : BALAI BESAR POM DI BANDUNG :
Alamat Laboratorium pelaksan penguji : Jalan Pasteur No 25 Bandung Jawa Barat
Tanggal Mulai Pengujian : 13-01-2026
Tanggal Selesai Pengujuan : 19-01-2026
Sisa sampel : dikembalikan
Hasil pengujian :
Pemerian /organoleptis : 15 (lima belas ) tablet berwana putih, pada satu sisi bertanda logo dobel “Y” , pada sisi lain bergaris tengah , dalam 1 (satu) plastik klip bening.
Komposisi :
|
No.
|
Uji yang dilakukan jenis / parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode.
|
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil
|
Trihephenidyl Positif.
|
HPST
|
FI Edisi VI hal
1748
|
KCKT PDA.
|
Keterangan :
Batas deteksi (limit of detection: LOD) adalah konstrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap koponon lain (pelaur, matriks) Batas kuantitasi (limit of Quantitation: LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantitatif dengan presisi dan akurat
Kesimpulan : hasil pengujian seperti tersebut (HPST). Laporan pengujaun di keluarkan di Bandung pada tanggal: 19-01-20256
Oleh Ketua Tim Penguji: Dra Rera Rachmawati, Apt NIP : 196601261993032001.
----- Perbuatan Terdakwa Santi Susilawati Binti Muksin diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa SANTI SUSILAWATI binti MUKSIN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Panoongan RT. 004, RW. 016, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal praktik kefarmasian, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangantetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Diawali dari terdakwa SANTI SUSILAWATI yang sedang berada di rumah temannya yang bernama sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI dan telah membeli obat jenis Double Y dari temannya tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh diri terdakwa sendiri dan untuk sebagian akan dijual Kembali kepada orang lain yang membutuhkannya, hingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk pertama kalinya terdakwa SANTI SUSILAWATI telah menjual obat jenis Double Y sebanyak 15 (lima belas) butir kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Hingga selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk yang kedua kalinya setelah terdakwa SANTI SUSILAWATI membeli obat jenis Double Y dari temannya tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI, dari 80 butir obat jenis Double Y terdakwa SANTI SUSILAWATI menyisihkan sebanyak 15 (lima belas) butir untuk dikonsumsi sendiri dan kembali lagi menjual sebanyak 15 (lima belas) butir kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS seharga Rp. 75.000,- (tujuh pulu lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 12.30 terhadap aktifitas terdakwa SANTI SUSILAWATI untuk yang ketiga kalinya membeli obat jenis Double Y dari temannya sdr. CUCU DARCU SRI MULYADI sebanyak 80 (delapan puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan belum sempat terdakwa SANTI SUSILAWATI jual Kembali kepada saksi LULU DIVANA AULIA BILQIS, tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 01.10 wib bertempat di depan Gedung Islamic center di jalan Mr. Iwa Kusuma Sumantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis terdakwa SANTI SUSILAWATI bertemu dengan saksi ALIF PANJI UTAMA dan saksi MOCHAMAD RIZKY RAMDANI yang merupakan sebagai petugas dari Sat Narkoba Polres Ciamis, dan setelah dilakukan penggeledahan dari diri terdakwa SANTI SUSILAWATI telah didapatkan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat Double Y, dan terhadap terdakwa SANTI SUSILAWATI setelah dimintai keterangan latar belakang profesi terdakwa sedang dalam kondisi tidak bekerja, yang saat itu memiliki dan mengkonsumsi obat jenis Double Y tersebut tidak adanya izin dari pihak berwenang hingga akhirnya terdakwa SANTI SUSILAWATI dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Ciamis untuk diproses hukum.
- Bahwa terhadap obat jenis Double Y yang memiliki kandungan Trihexyphenidil dalam penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek euphoria, selain itu dapat menyebabkan reaksi anafilaktoid, urtikaria, pruritus dan sindroma serotonin, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan hingga sesak nafas hingga menimbulkan kematian, sehingga berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, yang berhak mengedarkan sediaan Adalah Industri Farmasi, PBF (Pedagang Besar Farmasi), PBF Cabang, Fasilitas Pengelola Kefarmasian, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Apotek yang memiliki izin dari Apoteker yang memiliki SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker).
- Bahwa terhadap obat jenis Double Y dari terdakwa SANTI SUSILAWATI berdasarkan laporan Pengujian nomor: LHU: 093.k.05.17.26.008 TANGGAL 19-01 2026 adalah :
Nama sampel : Diduga Trihexyphenidyl
Nomor kode sample : 26.093.11.17.05.0006.K
No Bets / lot :-
Tanggal Kadaluarsa :-
No Registrasi :-
Nama Produsen :-
Kemasan : Plastik Klip bening (dibungkus dan disegel)
Pengirim sample : 15 Tablet (Netto)
No dan tanggal Surat Permohoan Uji : B/164/Res.4.3/2026/Narkoba/13-01-2026
Tanggal sampel diterima tangal :12-01-2026
Laboratorium Pelaksana Penguju : BALAI BESAR POM DI BANDUNG :
Alamat Laboratorium pelaksan penguji : Jalan Pasteur No 25 Bandung Jawa Barat
Tanggal Mulai Pengujian : 13-01-2026
Tanggal Selesai Pengujuan : 19-01-2026
Sisa sampel : dikembalikan
Hasil pengujian :
Pemerian /organoleptis : 15 (lima belas ) tablet berwana putih, pada satu sisi bertanda logo dobel “Y” , pada sisi lain bergaris tengah , dalam 1 (satu) plastik klip bening.
Komposisi :
|
No.
|
Uji yang dilakukan jenis / parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode.
|
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil
|
Trihephenidyl Positif.
|
HPST
|
FI Edisi VI hal
1748
|
KCKT PDA.
|
Keterangan :
Batas deteksi (limit of detection: LOD) adalah konstrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap koponon lain (pelaur, matriks) Batas kuantitasi (limit of Quantitation: LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantitatif dengan presisi dan akurat
Kesimpulan : hasil pengujian seperti tersebut (HPST). Laporan pengujaun di keluarkan di Bandung pada tanggal: 19-01-20256
Oleh Ketua Tim Penguji: Dra Rera Rachmawati, Apt NIP : 196601261993032001.
----- Perbuatan Terdakwa Santi Susilawati Binti Muksin diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; ---------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 04 Maret 2026.
Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H.
Jaksa Muda
|