Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms Nanik Setyorini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanik Setyorini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yana SunaryaNanik Setyorini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama Nanik Setiarini yang lahir di Denpasar pada tanggal 09 Februari 1977 dari suami istri Nur Supriyatna dan Sriyatuningsih menjadi Nanik Setyorini yang lahir di Nganjuk pada tanggal 10 Agustus 1975 dari suami istri Djani dan Salamah;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan penambahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 4121/Disp./1990 dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Dati. II Badung tertanggal 11 Juli 1990;
  4. Mengabulkan permohonan pemohon untuk dibebaskan dari segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya