Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2001HF7J/4040/02/2020 tanggal 10 FEBRUARI 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.984.919,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah).
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SalinanC Desa Darmacaang Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Salinan C atas nama NUNUNG KARTIKA dengan luas 710 m2 di Desa Darmacaang Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
-
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|