Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Plw/2018/PN Cms 1.Rosmiati
2.Iim Rohimat
PT. Bank Mandiri. Tbk, cq PT. Bank Mandiri Cabang Ciamis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Plw/2018/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1Rosmiati
2Iim Rohimat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAFIQ SYAHAL MANSHUR SH MHRosmiati
2DAFIQ SYAHAL MANSHUR SH MHIim Rohimat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri. Tbk, cq PT. Bank Mandiri Cabang Ciamis
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Wilayah VII DKJN Bandung cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik
  4. Menyatakan bahwa Penjualan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan tanpa Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Setempat, yaitu berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di blok Garungang, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kab. Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 199, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atas nama Rosmiati, dengan Surat Ukur No. 18/Kondangjajar/2014, seluas 660 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Tanah Sdri. Enur dan Tanah Sdri. Iyah

Sebelah Selatan: Tanah Sdri. Aminah dan Tanah Sdri. Enur

Sebelah Barat: Tanah Sdr. Oman dan Tanah Sdr. Surya

yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2018 adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan tanpa Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Setempat, yaitu berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di blok Garungang, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kab. Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 199, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atas nama Rosmiati, dengan Surat Ukur No. 18/Kondangjajar/2014, seluas 660 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Tanah Sdri. Enur dan Tanah Sdri. Iyah

Sebelah Selatan: Tanah Sdri. Aminah dan Tanah Sdri. Enur

Sebelah Barat: Tanah Sdr. Oman dan Tanah Sdr. Surya

Sampai perkara ini mendapat keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima itikad baik Pelawan untuk membayar hutangnya tersebut dengan cara dibayar sisa hutang pokoknya sebesar Rp. 191.211.082,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh dua rupia) pembayarannya dimulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak