| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM – II / 039 / CIAMI / 04 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
56 Tahun / 17 Agustus 1969
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kedungkuda RT 007 RW 006 Dusun Sukamaju Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SMA
3301181708690003
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI pada hari Rabu tanggal 12 November sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2025, bertempat di Dusun Pangarengan RT 012 RW 003 Dusun Sindangsih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November sekira pukul 21.00 Wib terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI yang telah kenal dan berteman dengan saksi Ratimun Roil Bin Munaja (Alm.) bersama-sama datang ke rumah saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi di Dusun Cukangleuleus Lor RT 001 RW 008 Dusun Adimulya Kecamatan Wanareja Kab. Cilacap, selanjutnya saksi Ratimun Roil Bin Munaja (Alm.) memperkenalkan terdakwa kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, dan kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi terdakwa mengaku sebagai bos travel dan terdakwa saat itu meminta saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Dusun Pangarengan RT 012 RW 003 Dusun Sindangsih Kec. Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan iming-iming ongkos ojek yang akan diberikan terdakwa kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi.
- Bahwa pada saat saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi mengantarkan terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227 milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni tepatnya pada hari Rabu, 12 November 2025 sekitar jam 22.00 Wib di dekat warung kosong wilayah Dusun Pangarengan RT 012 RW 003 Dusun Sindangsih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, di saat saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi ingin membuang air kecil di belakang warung, terdakwa lalu mengatakan “Pinjam dulu motor sebentar” kepada saksi korban dengan alasan ingin menjemput selingkuhan, hingga akhirnya saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi percaya dan tergerak untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, kepada terdakwa untuk dipinjam sebentar.
- Bahwa setelah terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI berhasil membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, saksi korban ditinggalkan oleh terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI dan tidak lagi kembali menjemput saksi korban, serta terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi tersebut ke daerah Cikerang Panikel Jawa Tengah untuk ditawarkan-tawarkan ke orang lain dengan tujuan dijual, selanjutnya oleh karena terdakwa tidak berhasil mendapatkan pembeli sepeda motor lalu keesokan harinya pada hari Kamis, 13 November 2025 terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi tersebut di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kedungkuda Rt. 007 Rw. 006, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas laporan saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi ke Polsek Padaherang pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 saksi Jaja Setia Atmaja Bin (Alm.) Lulus yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Padaherang Polres Pangandaran di jam 22.00 Wib berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI di daerah perumahan wilayah Antapani Bandung saat hendak melarikan diri menggunakan Bus. Kepada saksi Jaja Setia Atmaja Bin (Alm.) Lulus terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, hingga akhirnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, berhasil diamankan dari rumah terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227 milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, terhadap saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi telah menderita kerugian yang jika dinominalkan dengan rupiah yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI pada hari Kamis tanggal 13 bulan November tahun 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun Kedungkuda Rt. 007 Rw. 006, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November sekira pukul 21.00 Wib terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI yang telah kenal dan berteman dengan saksi Ratimun Roil Bin Munaja (Alm.) bersama-sama datang ke rumah saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi di Dusun Cukangleuleus Lor RT 001 RW 008 Dusun Adimulya Kecamatan Wanareja Kab. Cilacap, selanjutnya saksi Ratimun Roil Bin Munaja (Alm.) memperkenalkan terdakwa kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, dan kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi terdakwa mengaku sebagai bos travel dan terdakwa saat itu meminta saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Dusun Pangarengan RT 012 RW 003 Dusun Sindangsih Kec. Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan iming-iming ongkos ojek yang akan diberikan terdakwa kepada saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi.
- Bahwa pada saat saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi mengantarkan terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227 milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, pada hari Rabu, 12 November 2025 sekitar jam 22.00 Wib di dekat warung kosong wilayah Dusun Pangarengan RT 012 RW 003 Dusun Sindangsih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, di saat saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi ingin membuang air kecil di belakang warung, terdakwa lalu mengatakan “Pinjam dulu motor sebentar” kepada saksi korban dengan alasan ingin menjemput selingkuhan, hingga akhirnya saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi percaya dan tergerak untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, kepada terdakwa untuk dipinjam sebentar.
- Bahwa setelah terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI berhasil membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, saksi korban ditinggalkan oleh terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI dan tidak lagi kembali menjemput saksi korban, serta terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi tersebut ke daerah Cikerang Panikel Jawa Tengah untuk ditawarkan-tawarkan ke orang lain dengan mengaku sebagai pemilik dan dengan tujuan dijual seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya oleh karena terdakwa tidak berhasil mendapatkan pembeli sepeda motor tersebut lalu keesokan harinya atau pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tepatnya pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi tersebut di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kedungkuda Rt. 007 Rw. 006, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas laporan saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi ke Polsek Padaherang pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 saksi Jaja Setia Atmaja Bin (Alm.) Lulus yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Padaherang Polres Pangandaran di jam 22.00 Wib berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI di daerah perumahan wilayah Antapani Bandung saat hendak melarikan diri menggunakan Bus. Kepada saksi Jaja Setia Atmaja Bin (Alm.) Lulus terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, hingga akhirnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227, berhasil diamankan dari rumah terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan noreg : R-4611-AUB tahun 2025 Noka : MH1JMF1128K210409 Nosin : JMF1F1210227 milik saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi, terhadap saksi korban Rasimin Bin (Alm) Kasmudi telah menderita kerugian yang jika dinominalkan dengan rupiah yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa AGUS SAMINGIN Bin (Alm) MAD SAERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Ciamis, 06 Mei 2026
|
|
Penuntut Umum
|
|
Frengki Wibowo, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|
|