Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2024/PN Cms | TIA KURNIADI, S.H. | ZANI HENDRIAN BIn KONO WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2024/PN Cms | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-755/M.2.25/Enz.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK : PDM-III/016/CIAMI/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a lengkap : ZANI HENDRIAN Bin KONO WIJAYA. Tempat lahir : Bandung. Umur / Tgl. Lahir : 28 Tahun / 12 Januari 1996. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Warganegara : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Ciguruwik RT 05 RW 04 Kel. Cinunuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung. Agama : I s l a m Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP.
II. PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 22 - 02 - 2024 s/d 12 - 03 - 2024. - Diperpanjang Penahanan : Rutan sejak tanggal 13 - 03 - 2024 s/d 21 - 04 - 2024. - Ditahan oleh Jaksa PU : Rutan sejak tanggal 18 - 04 - 2024 s/d 07 - 05 - 2024.
III. DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa ZANI HENDRIAN Bin KONO WIJAYA pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Rest Area SPBU Imbanagara yang beralamat di Jl. Raya Imbanagara Dusun lebak lipung Rt 05 Rw 14 Desa. Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Bahwa awalnya terdakwa ZANI HENDRIAN Bin KONO WIJAYA pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB di pangkalan ojeg Cilengkrang Kab. Bandung bertemu dengan Sdr. DEON (belum tertangkap) denga tujuan untuk membeli Psikotropika jenis Obat Zypras Alprazolam 0,5 mg sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), setelah medapatkan prikotropika tersebut kemudia terdakwa menyimpannya di dalam tas selendang warna hitam merk baepack milik terdakwa. Dan selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) butir dan pada jam 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) butir dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB sebanyak 1 (satu) butir dan pada jam 21.00 WIB sebanyak 1 (satu) butir sehingga total 4 (empat) butir yang terdakwa konsumsi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Rest Area SPBU Imbanagara yang beralamat di Jl. Raya Imbanagara Dusun lebak lipung Rt 05 Rw 14 Desa. Imbanagara Kec. Ciamis Kab. Ciamis, terdakwa didatangi oleh saksi YOGI PARHAN NUGRAHA, S.H dan saksi RILEX SURALAYA yag merupakan Anggota Kepolisian pada satuan Narkoba Polres Ciamis meminta izin melakukan penggeledahan dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) butir Psikotropika Jenis Obat Zypras Alprazolam 0,5 mg yang berada didalam tas selendang warna Hitam merk Baepack yang sedang dikenakan dan diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ciamis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.------------------------
-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpani atau membawa Psikotropika Jenis Obat Zypras Alprazolam 0,5 mg tersebut.--------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Bogor sebagai berikut: Hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) satu potongan/strip bertuliskan “Zypras Alprazolam 0,5 mg” dengan hasil uji : Positif dan uji komfirmasi : Alprazolam.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 29 April 2024 PENUNTUT UMUM
TIA KURNIADI, S.H.. Ajun Jaksa
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |