Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Cms PT. IDEAL SARANA BANGUNAN NIA NOVITA CYNTHIA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. IDEAL SARANA BANGUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rivai Radiansyah Lubis, S.H.PT. IDEAL SARANA BANGUNAN
Tergugat
NoNama
1NIA NOVITA CYNTHIA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANGANDARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji)
  3. Menyatakan Tergugat masih memiliki sisa kewajiban (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.317.228.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Kepada Penggugat sebesar Rp. 1.317.228.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 16 Januari 2020 dan Surat Pernyataan tanpa tanggal bulan Januari 2025 yang dibuat oleh Tergugat ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat, terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Babakan No. 271, RT 002 RW 001, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, sebagaimana Sertipikat Hak Milik, Nomor 238/Pangandaran, seluas ± 796 m?2; (tujuh ratus sembilan puluh enam meter per segi), yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Barat              : Jalan Desa

- Selatan           : Jalan Desa

- Utara              ; Jalan raya Banjar Pangandaran

- Timur             : Tanah Kosong

  1. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa keuntungan yang akan didapat (hilang) oleh Penggugat yaitu :
    1. Kerugian Material :
      • Membayar bunga keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya dari total kewajiban yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejak Tergugat memesan pesanan semen SCG dan Bahan bangunan hingga gugatan ini diajukan, yakni 10 % x Rp. 1.961.748.000,- = Rp. 196.174.800 x 95 bulan = Rp. 18.636.606.000,- (delapan belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam ribu rupiah) ;
      • Bahwa, jika kewajiban/hutang Tergugat tersebut oleh Penggugat simpan/depositokan di bank dengan bunga bank saat ini sebesar 12% per tahun, maka sangat wajar Penggugat mendapatkan keuntungan sebesar 12 % x Rp. 1.961.748.000,- = Rp. 235.409.760,- x 8 tahun = Rp. 1.883.278.080,- (satu milyar delapan ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh rupiah) ;
      • Bahwa keuntungan yang bisa didapat oleh Penggugat dari kewajiban Tergugat yang belum seluruhnya sebesar Rp. 18.636.606.000,- + Rp. 1.883.278.080,- = Rp. 20.519.884.080,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh rupiah) ;
      • Biaya-biaya yang timbul namun tidak terbatas pada penggunaan Jasa Advokat yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
    2. Kerugian Immaterial  :

Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk mencatatkan sita jaminan (conservatoir beslag) ini pada buku yang tersedia ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduh dan patut serta menjalankan isi putusan ini ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, ataupun upaya – upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak