Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Cms PT CJ FEED AND CARE INDONESIA 1.HENDRIYUANA SUNARYA
2.CUCU SUMARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY GUSTIWA, S.H., C.L.A.PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HENDRIYUANA SUNARYA
2CUCU SUMARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.125.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Ciamis secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (“KUP”) tanggal 28 Juni 2014 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
  4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (“KUP”) tanggal 28 Juni 2014 serta faktur (invoice) (periode mei 2017 sampai dengan juni 2017) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
  5. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 310.125.000,- (tiga ratus sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) secara lunas, tuntas, seketika dan sekaligus melalui transfer ke virtual account Bank BCA No. 665801055778 atas nama PT CJ FEED AND CARE INDONESIA HARAPAN MULIA PS;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang terdiri dari:
  1. Sebidang tanah darat berdasarkan SHM No. 79/Sindang Sari, berlokasi di Desa Sindang Sari, Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Prov. Jawa Barat, seluas 245 m2 (dua ratus empat puluh lima meter persegi), atas nama TERGUGAT II.
  2. Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang beralamat di Dusun Kawali, Rt 006/Rw 003, Desa Kawali, Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Prov. Jawa Barat.
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak