Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Cms Tjomi Suryadi, S.Sos., M.M Bin Edo Wiharta Alm. 1.Kepolisian Resor Pangandaran
2.Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tjomi Suryadi, S.Sos., M.M Bin Edo Wiharta Alm.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Pangandaran
2Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik dan Barangsiapa melakukan Perbuatan Cabul dengan seorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dan melakukan perbuatan secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dlam Pasal 6 huruf b dan e Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 290 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana oleh Kepolisian Resort Pangandaran Cq. Satreskrim Unit IV PPA Res Pangandaran adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hökum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3 Menyatakan tidak diberikannya salinan SPDP oleh TERMOHON merupakan objek Praperadilan 

4 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon:
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya