Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Cms SURYANI 1.Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan HUkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
2.Pemerintah Daerah Provonsi Jawa Barat Dinas Kehutanan
3.Perum Perhutani KPH Ciamis
4.Pemerintah Kabupaten Pangandaran Kecamatan Sidamulih Kepala Desa Cikalong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURYANI
Termohon
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan HUkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
2Pemerintah Daerah Provonsi Jawa Barat Dinas Kehutanan
3Perum Perhutani KPH Ciamis
4Pemerintah Kabupaten Pangandaran Kecamatan Sidamulih Kepala Desa Cikalong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian di atas, PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B Cq. Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan a quo untuk memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan suami PEMOHON (SACA) sebagai tersangka berdasarkan laporan Laporan Kejadian No : LK.13/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 29 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. SPDIK.55/BPPHLHK:/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 30 November 2023 tidak sah;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Suami PEMOHON (SACA) berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.13/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 29 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. SPDIK.55/BPPHLHK:/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 30 November 2023;

 

  1. Menyatakan surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap.9/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/12/2023 tanggal 2 Desember 2023 terhadap diri Suami PEMOHON (SACA) tidak sah;

 

  1. Menyatakan tindakan penggeledahan oleh TERMOHON yang didasari Laporan Kejadian No : LK.13/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2023 tidak sah;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPHan.9/BPPHLHK-II/SW.2/PPNS/II/2023 tanggal 2 Desember 2023 terhadap diri suami PEMOHON (SACA) tidak sah;

 

  1. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.13/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2023 tidak sah;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan kepada suami PEMOHON (SACA) barang-barang milik dan/atau hak suami PEMOHON yang disita/dikuasi oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Kejadian No : LK.13/BPPHLHK.2/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 29 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. SPDIK.55/BPPHLHK:/SW-I/PPNS/11/2023 tanggal 30 November 2023 yaitu :

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan berat Excavator tahun 2019 merk CAT warna Kuning;

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan identitias :
    • Merk                               : MITSUBISHI;
    • Type                               : L 300 P U FB-R (4 x 2) M/T;
    • Warna KB                      : Hitam;
    • Nomor Polisi                   : Z 8397 YD;
    • Warna TNKB                  : Putih;
    • Jenis/Model                   : Pick Up;
    • Tahun Pembuatan         : 2022;
    • Isi Silinder/HP               : 2268 cc;
    • Nomor Rangka/NIK       : PAEL67MKNNB012084;
    • Nomor Mesin                  : 4N14UAN0209;

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan identitias :
    • Merk                               : T. KIJANG;
    • Type                               : KF 20;
    • Warna                            : Hitam;
    • Nomor Polisi                   : B 8445 ZP;
    • Warna TNKB                  : Hitam;
    • Jenis                                        : Micro;
    • Model                                       : Mini Bus;
    • Tahun Pembuatan         : 1985;
    • Isi Silinder                     : 01290 cc;
    • Nomor Rangka/NIK       : KF20064818;
    • Nomor Mesin                  : 4K6549983;

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan identitias :
    • Merk                               : YAMAHA;
    • Type                               : 4D7 Vega R 110 CC;
    • Warna                            : Merah Marun;
    • Nomor Polisi                   : Z 3612 TJ;
    • Warna TNKB                  : Hitam;
    • Jenis/Model                   : Sepeda Motor;
    • Tahun Pembuatan         : 2008;
    • Isi Silinder                     : 110 cc;
    • Nomor Rangka/NIK       : MH34D72038J106510;
    • Nomor Mesin                  : 4D71106457;

 

  1. Log Kayu yang diangkut menggunakan 26 (dua puluh enam) mobil Truk Mitsubishi Fuso;

 

  1. Log Kayu yang diangkut menggunakan 2 (dua) mobil bak terbuka;

 

  1. 1 (satu) buah Telepon Genggam merk Oppo A54 No IMEI 1 : 860650053085016, No IMEI 2 : 860650053085008 warna biru galaksi milik SACA;

 

  1. 6 (enam) buah Gergaji Mesin (Chainsaw);

 

  1. 9 (sembilan) buah Golok;

 

  1. 2 (dua) buah Tas Pinggang;

 

  1. 1 (satu) buah Linggis;

 

  • 3 (tiga) buah Cangkul;

 

  1. 2 (dua) buah Parang/Sabit;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera membebaskan suami PEMOHON (SACA) dari tahanan Rumah Tahanan Negara;

 

  1. Memulihkan hak suami PEMOHON (SACA) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Memerintahkan Turut TERMOHON 1, Turut TERMOHON 2, dan Turut TERMOHON 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan praperadilan ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PEMOHON Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya