Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Cms Rini Haryati PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Kabupaten Tasikmalaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini Haryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denisa Afiliani, SH.Rini Haryati
Tergugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan nilai limit;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan agunan Hak Tanggungan yang dimaksud oleh Tergugat adalah salah objek (Error in Objecto);
  5. Menghukum Tergugat untuk membatalkan rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap :

SHM No. 01520 yang terletak di Komplek Graha Persada R-3 RT/RW 053/016, desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, atas nama Hajjah Rini Haryati;

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, terhadap :

SHM No. 01520 yang terletak di Komplek Graha Persada R-3 RT/RW 053/016, desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, atas nama Hajjah Rini Haryati;

  1. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
  3. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit,  sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
  4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;

 

Subsider :

Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak