Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 oleh TERGUGAT II Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yaitu melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 oleh TERGUGAT II yang mana PENGGUGAT belum dinyatakan Wanprestasi (Ingkar Janji) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yaitu menerima dan mengagendakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 yang diajukan oleh TERGUGAT II yang mana PENGGUGAT belum dinyatakan Wanprestasi (Ingkar Janji) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek agunan milik PENGGUGAT sebelum PENGGUGAT dinyatakan telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada TERGUGAT I melalui Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (Inkracht Van Gewijde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng membayar kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milya Rupiah) secara Tunai dan Seketika pada saat Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh atas isi Putusan ini;
- Membebankan biaya sesuai hukum;
SUBSUDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Klas IB, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |