Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Cms PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.Linda
2.Suprihatin
3.Winda Suarni
4.Heri Sutarli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi HeryantoPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Tergugat
NoNama
1Linda
2Suprihatin
3Winda Suarni
4Heri Sutarli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.142.322,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.79.142.322.- (TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.678.896,- ( TUJUH PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp.8.463.426 .- (DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH )  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak