| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Cms | ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. | NANA HERDIANA Bin ENDANG SUWAHYO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-888/M.2.25/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Registrasi Perkara : PDM – II – 034 / Ciami / 04 /2026
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2026
Bahwa ia Terdakwa Nana Herdiana Bin Endang Suwahyo (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Suryana, Dusun Sukaharja RT. 001 RW. 003 Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, Terdakwa datang ke rumah Saksi Suryana bermaksud menanyakan sewa kendaraan Truck untuk proyek di daerah Panjalu, Kabupaten Ciamis, karena waktu sudah sore maka Terdakwa diminta Saksi Suryana untuk menginap di rumahnya. Kemudian pada esok harinya Terdakwa dan Saksi Suryana berbocengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Noreg Z 3468 VQ menuju pemilik mobil Truk yang akan disewakan. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Suryana kembali ke rumah, selanjutnya Saksi Suryana pergi keluar rumah sebentar untuk keperluan mengembalikan barang dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa melihat sepeda motor yang digunakan tadi masih menempel kuncinya, tanpa sepengetahuan pemiliknya menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil uang di BRILink. Setelah mengambil uang di BRILink, Terdakwa mempunyai niat tidak kembali lagi ke rumah saksi Suryana langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Karena beberapa hari sepeda motor tidak dikembalikan, lalu Saksi Deris Septiana selaku pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis pada tanggal 15 Desember 2025. Kemudian terdakwa dapat dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2026 berserta barang bukti kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru pembuatan Tahun 2015 Nomor registrasi Z 3468 VQ untuk diproses lebi lanjut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Deris Septiana mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

