Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-322/M.2.25/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jalan Siliwangi No. 95 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis 775129

Telp/Fax (0265) 775129, website : www. kejari-ciamis.go.id

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P-29

 

 

 

S U R A T  D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-III/003/CIAMI/02/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 03 Januari 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Padaherang Rt. 008 Rw. 002 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI pada tanggal 08 November 2025.

 

III.  PENAHANAN

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Pangandaran sejak tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 28 November 2025;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 29 November 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 06 Februari 2026;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026.

 

IV. DAKWAAN

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Pasir Ipis RT. 002 RW. 003 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 21.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. CACA (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu ukuran M, namun pada saat itu Terdakwa menolak tawaran tersebut karena tidak memiliki uang, sehingga pesan tersebut tidak dibalas kembali oleh Terdakwa.
    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan dari Sdr. CACA (DPO) yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat diambil terlebih dahulu dan dibayar belakangan. Karena tergiur, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan setelah menerima petunjuk lokasi pengambilan (maps) yang dikirim oleh Sdr. CACA (DPO), Terdakwa terlebih dahulu mandi, kemudian sekira jam 10.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan narkotika tersebut. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sampai di lokasi pengambilan narkotika yang berada di samping bangunan ruko di Dusun Pasir Ipis RT. 002 RW. 003 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, kemudian Terdakwa mengambil maps narkotika tersebut dan memegangnya di tangan kanan Terdakwa dengan maksud akan meninggalkan lokasi. Namun pada saat Terdakwa hendak pergi, Terdakwa didatangi oleh saksi GILANG RIZKI SYAHPUTRA dan saksi APRIAN VRIZKY yang keduanya merupakan anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pangandaran, sambil menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kopi Kapal Api Mix yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus tisu putih yang berisi 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram;
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram;
    dan
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.

Selain itu ditemukan pula 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, masing-masing dibungkus plastik warna merah dan diselotip hitam, dengan berat bruto masing-masing 2 gram, 1,68 gram, 1,51 gram, 1,55 gram, dan 1,56 gram, 1 (satu) buah tas selendang merek Forever warna hitam dan putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet sabu, 1 (satu) buah korek gas warna merah merek Evo, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 warna putih dengan nomor telepon 081221277800, yang seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7191/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M. dan Sdri. PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang masing-masing adalah pemeriksa Narkoba pada Pusat Laboratorium Forensik serta dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh An. Kapus Labfor Bareskrim Polri PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3477 gram, diberi nomor barang bukti 8139/2025/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah dan hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7581 gram, diberi nomor barang bukti 8140/2025/NF.

Milik Terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti Nomor 8139/2025/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti Nomor 8140/2025/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RINA VERIANTY selaku Dokter Pemeriksa pada Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Pangandaram, pada hasil pemeriksaan sampel Air Urine No. R/705/XI/2025/Kes milik terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA hasilnya adalah sebagai berikut :
  • Golongan Amfetamines                 : Positif (+)
  • Golongan Cocaine & Opiates        : Negatif (-)
  • Golongan THC                               : Negatif (-)
  • Golongan Methamphetamine        : Positif (+)
  • Golongan Benzodiazepines           : Negatif (-)
  • Golongan Barbiturates                   : Negatif (-)
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki hak, izin, ataupun kewenangan dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempergunakan narkotika serta Terdakwa tidak bekerja pada lembaga atau instansi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penelitian, maupun pengembangan ilmu pengetahuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berhubungan dengan narkotika, melainkan diketahui hanya merupakan warga sipil biasa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun profesi yang berkaitan dengan narkotika.
  • Bahwa kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I, baik jenis sabu (Metamfetamina) maupun tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin resmi dari pemerintah. Perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menyimpan narkotika tersebut tanpa hak dan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Pasir Ipis RT. 002 RW. 003 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 21.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. CACA (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu ukuran M, namun pada saat itu Terdakwa menolak tawaran tersebut karena tidak memiliki uang, sehingga pesan tersebut tidak dibalas kembali oleh Terdakwa.
    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan dari Sdr. CACA (DPO) yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat diambil terlebih dahulu dan dibayar belakangan. Karena tergiur, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan setelah menerima petunjuk lokasi pengambilan (maps) yang dikirim oleh Sdr. CACA (DPO), Terdakwa terlebih dahulu mandi, kemudian sekira jam 10.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan narkotika tersebut. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sampai di lokasi pengambilan narkotika yang berada di samping bangunan ruko di Dusun Pasir Ipis RT. 002 RW. 003 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, kemudian Terdakwa mengambil maps narkotika tersebut dan memegangnya di tangan kanan Terdakwa dengan maksud akan meninggalkan lokasi. Namun pada saat Terdakwa hendak pergi, Terdakwa didatangi oleh saksi GILANG RIZKI SYAHPUTRA dan saksi APRIAN VRIZKY yang keduanya merupakan anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pangandaran, sambil menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kopi Kapal Api Mix yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus tisu putih yang berisi 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian:
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram;
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram;
    dan
  • 1 (satu) klip transparan dibalut selotip hitam berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.

Selain itu ditemukan pula 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, masing-masing dibungkus plastik warna merah dan diselotip hitam, dengan berat bruto masing-masing 2 gram, 1,68 gram, 1,51 gram, 1,55 gram, dan 1,56 gram, 1 (satu) buah tas selendang merek Forever warna hitam dan putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet sabu, 1 (satu) buah korek gas warna merah merek Evo, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 warna putih dengan nomor telepon 081221277800, yang seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7191/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M. dan Sdri. PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang masing-masing adalah pemeriksa Narkoba pada Pusat Laboratorium Forensik serta dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh An. Kapus Labfor Bareskrim Polri PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3477 gram, diberi nomor barang bukti 8139/2025/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah dan hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7581 gram, diberi nomor barang bukti 8140/2025/NF.

Milik Terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA Alias GOSPER Alias AA Bin (Alm) BADRUDIN

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti Nomor 8139/2025/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti Nomor 8140/2025/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RINA VERIANTY selaku Dokter Pemeriksa pada Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Pangandaram, pada hasil pemeriksaan sampel Air Urine No. R/705/XI/2025/Kes milik terdakwa YUSUF KUSUMADIJAYA hasilnya adalah sebagai berikut :
  • Golongan Amfetamines                 : Positif (+)
  • Golongan Cocaine & Opiates        : Negatif (-)
  • Golongan THC                               : Negatif (-)
  • Golongan Methamphetamine        : Positif (+)
  • Golongan Benzodiazepines           : Negatif (-)
  • Golongan Barbiturates                   : Negatif (-)
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki hak, izin, ataupun kewenangan dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempergunakan narkotika serta Terdakwa tidak bekerja pada lembaga atau instansi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penelitian, maupun pengembangan ilmu pengetahuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berhubungan dengan narkotika, melainkan diketahui hanya merupakan warga sipil biasa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun profesi yang berkaitan dengan narkotika.
  • Bahwa kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I, baik jenis sabu (Metamfetamina) maupun tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin resmi dari pemerintah. Perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menyimpan narkotika tersebut tanpa hak dan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Ciamis, 09 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HENDI ROHAENDI, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya