| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.Sus/2026/PN Cms | ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. | LAMHOT NAINGGOLAN Anak Dari JANSEN NAINGGOLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2026/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-766/M.2.25/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – I – 004 / Ciami / 04 /2026
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 25 Februari 2026.
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Kompol Sanusi tepatnya di Lingkungan Cibitung Girang RT. 03 RW. 006 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, pada kondisi malam hari dengan penerangan jalan cukup, berawal Terdakwa pulang dari tempat karaoke mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, dari arah utara menuju arah selatan lalu setelah di jalan Kompol Sanusi kondisi jalan menikung ke kanan, Terdakwa langsung mengambil jalan lajur kanan untuk masuk ke gang jalan, karena kurang konsentrasi Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan langsung menabrak korban Nashra Azka Abiyya yang berbocengan dengan saksi Agni Anugrah Slamet mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dari arah berlawanan yaitu arah Selatan menuju arah Utara melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dan sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG mengalami rusak berat sedangkan korban Nashra Azka Abiyya tidak sadarkan diri dan tidak lama kemudian meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/0565-RSU/II/2026 tanggal 28 Febriari 2026 atas nama Nashra Azka Abiyya Bin Ahmat Bakri yang ditandatangani oleh dr. Usep Saepul Imam dengan hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan : terdapat perlukaan berat yang diduga akibat persentuhan tumpul. Penyebab kematian yang bersangkutan diduga akibat perlukaan tersebut. Perbuatan Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. DAN KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Kompol Sanusi tepatnya di Lingkungan Cibitung Girang RT. 03 RW. 006 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, pada kondisi malam hari dengan penerangan jalan cukup, berawal Terdakwa pulang dari tempat karaoke mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, dari arah utara menuju arah selatan lalu setelah di jalan Kompol Sanusi kondisi jalan menikung ke kanan, Terdakwa langsung mengambil jalan lajur kanan untuk masuk ke gang jalan, karena kurang konsentrasi Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan langsung menabrak korban Nashra Azka Abiyya yang berbocengan dengan saksi Agni Anugrah Slamet mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dari arah berlawanan yaitu arah Selatan menuju arah Utara melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG mengalami rusak berat dengan kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan korban Nashra Azka Abiyya tidak sadarkan diri dan tidak lama kemudian meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/0565-RSU/II/2026 tanggal 28 Febriari 2026 atas nama Nashra Azka Abiyya Bin Ahmat Bakri yang ditandatangani oleh dr. Usep Saepul Imam. Perbuatan Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

