Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Jaminan Fidusia”, sebagai berikut :
- Merk Kendaraan : Mitsubishi FE 74 L
- Type/Jenis : Mitsubishi/Tuck
- No. Rangka : MHMFE74PHJK001837
- No. Mesin : 4D34TS09434
- Warna : Kuning
- TNKB : Z 9385 MN
- No. BPKB : P-00966713
- Tahun : 2018
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajiban TERGUGAT-I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 351.953.000,- (tiga ratus juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan dalam gugatan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk menyerahkan “Objek Jaminan Fidusia”, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Merk Kendaraan : Mitsubishi FE 74 L
- Type/Jenis : Mitsubishi/Tuck
- No. Rangka : MHMFE74PHJK001837
- No. Mesin : 4D34TS09434
- Warna : Kuning
- TNKB : Z 9385 MN
- No. BPKB : P-00966713
- Tahun : 2018
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang harus dibayar pula kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus pada saat TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II melaksanakan putusan gugatan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam gugatan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT-I dan atau TERGUGAT-II dan atau pihak lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau; apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI CIAMIS Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIAMIS yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |