Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Cms PT Permodalan Nasional Madani Beni Dwi Cahyadi Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoel Hatigoran Gembira SitorusPT Permodalan Nasional Madani
Tergugat
NoNama
1Beni Dwi Cahyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ira Rahayu Rismayanti
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 178.507.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.178.507.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu rupiah) secara langsung dan seketika;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan setelah putusan diucapkan dan tidak melaksanakan perintah putusan pada perkara a quo
  5. Menyatakan sah dan berharga (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dan Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Ciamis atas harta benda Tergugat dengan Turut Tergugat I yang ada sekarang maupun harta benda atas nama orang lain yang dalam hal ini dalam penguasaan Tergugat dan Turut Tergugat I berupa:

1 (satu) bidang Tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 02140 a.n Ira Rahayu dengan Surat Ukur Nomor: 9487/2017 dengan tanah seluas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran pada tahun 2017 yang beralamat di Gg. Mitra No.9, Dusun Ciwaru, Desa Cijulang, Kec. Cijulang, Kab. Pangandaran, Prov. Jawa Barat, Kode Pos 46394.

  1. Memerintahkan kepada Pihak Ketiga yang menguasai atas barang-barang milik daripada Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang dimiliki sendiri atau diatas namakan orang lain maupun yang dimiliki bersama dengan Turut Tergugat I baik yang telah diketahui saat ini maupun barang-barang milik Tergugat lainnya yang ditemukan dan diketahui di kemudian hari untuk dapat kami letakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) baik selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung maupun setelah putusan ini diucapkan oleh Majelis Perkara a quo sampai kerugian materiil yang dialami Penggugat dibayarkan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp.178.507.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk mematuhi segala perintah Putusan pada Perkara a quo ini;
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi segala perintah Putusan pada Perkara a quo ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak