Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. 2. Menyatakan hukumnya Upaya Penyitaan yang dilakukan TERMOHON dengan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPSita/11/1/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 30 Januari 2023 yang didasari Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis No. 7/Pen Pid/2023/PN Cms adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyitaan Nomor SPSita/11/1/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 30 Januari 2023 berikut dengan Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis No. 7/Pen Pid/2023/PN Cms;
4. Menetapkan bukan sebagai Barang Bukti:
a. 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner tahun 2013 nomor polisi Z1390UD warna putih, Noka MHFZR69G9D3079970 Nosin 2KDU424172 berikut kunci kontaknya
b. 1 lembar STNK dengan identitas kendaraan Toyota Fortuner tahun 2013
nomor polisi Z1390UD warna putih. Noka MHFZR69G9D3079970 Nosin
2KDU424172 atas nama Prof Dr Wahidin M.Pd alamat Jalan K.H. A. Dahlan
no. 11 Lingkungan Karanggedang RT 01 RW 07 Kelurahan Linggasari Kec.
Ciamis, Kab. Ciamis
c. 1 buah buku BPKB dengan identitas kendaraan Toyota Fortuner tahun 2013 nomor polisi Z1390UD warna putih, Noka MHFZR69G9D3079970 Nosin 2KDU424172 atas nama Prof Dr Wahidin M.Pd alamat Jalan K.H. A. Dahlan no. 11 Lingkungan Karanggedang RT 01 RW 07 Kelurahan Linggasari Kec. Ciamis, Kab. Ciamis d. 1 lembar faktur kendaraan Toyota Fortuner tahun 2013 nomor polisi Z1390UD warna putih, Noka MHFZR69G9D3079970 Nosin 2KDU424172 atas nama ProfDr Wahidin M.Pd alamat Jalan K.H. A. Dahlan no. 11 Lingkungan Karanggedang RT 01 RW 07 Kelurahan Linggasari Kec. Ciamis, Kab. Ciamis Karena tidak terkait dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Laporan Polisi No. LP/B/430/VIII/2022/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR tanggal 10 Agustus 2022;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |