Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.810.283,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.764.042,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 11.046.241,- ( SEBELAS JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |