Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2025/PN Cms | YULIARTI, SH. | 1.NISMAN Bin ACENG 2.YAHYA Bin HERMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2025/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1065/M.2.25/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-II/23/CIAMI/03/2025
---------Bahwa terdakwa 1. NISMAN BIN ACENG dan terdakwa 2 YAHYA BIN HERMAN, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah, di dusun Girijaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA ASTREA type C100, tahun pembuatan 1992, warna hitam, No. registrasi Z-2751-WE, BPKB an. RUSDIA, seharga Rp 3.000.000.000,- (tiga juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ), milik saksi IMAN RUSTANDI BIN RUSLI atau setidak-tidaknya seluruh atau sebahagian barang tersebut adalah milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak ( yang punya ), dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
---------Bahwa awalnya pada Selasa tanggal 4 Februari 2024 sekitar jam 23.00 wib terdakwa 1. Nisman telah mengajak terdakwa 2. Yahya untuk melakukan kejahatan / mengambil sepeda motor milik orang lain di wilayah Pangandaran, setelah keduanya bersepakat dengan rencana tersebut lalu pada sekitar jam 23.45 wib keduanya berangkat berboncengan motor menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah ke wilayah Pangandaran mencari sasaran, sampai akhirnya tiba di wilayah dusun Girijaya desa Ciliang kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah yang terletak di pinggir jalan raya tersebut, kemudian terdakwa 1.Nisman menyuruh terdakwa 2. Yahya untuk menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di depan rumah tersebut, kemudian terdakwa 1. Nisman turun dari sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarainya tadi sedangkan terdakawa 2 Yahya ditugaskan berjaga-jaga di pinggir jalan untuk mrlihat situasi sekitar, kemudian terdakwa 1. Nisman berjalan menuju halaman rumah yang tidak dipagar tersebut dan langsung mengambil sepeda motor merk Honda Astrea Z-2751-WE yang diparkir disitu dan dalam kondisi tidak dikunci leher, kemudian T.1 Nisman mencoba memasukkan kunci shock Y di lubang kunci motor namun karena tidak cocok, lalu terdakwa 1. Nisman langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya dan mendekati terdakwa 2. Yahya, selanjutnya karena sepeda motor tersebut tidak menyala / hidup kemudian terdakwa 1 Nisman menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa 2. Yahya untuk dikendarai, kemudian terdakwa 1. Nisman mendorong motor itu menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik terdakwa 1. Nisman dan berjalan menuju ke arah Pangandaran melewati jalan wilayah Citiis, kemudian di jalan raya wilayah Citiis tersebut kurang lebih 2 km dari tempat kejadian, terdakwa 1. Nisman mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut menggunakan alat yang dibawanya berupa besi segi enam yang dipipihkan ujungnya dan dibentuk menyerupai kunci akan tetapi karena masih tidak bisa dihidupkan akhirnya terdakwa 1. Nisman memotong kabel kunci kontak sepeda motor merk Honda Astrea tersebut dan kabelnya disambungkan kembali sampai akhirnya mesin sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian terdakwa 1. Nisman dan terdakwa 2. Yahya melanjutkan perjalanan ke wilayah Pangandaran dan akhirnya sampai di sebuah kontrakan /kost di wilayah Wonoharjo, kemudian sepeda motor hasil kejahatan tadi disimpan di halaman kost/kontrakan tersebut oleh terdakwa 2. Yahya, setelah itu terdakwa 1. Nisman dan terdakwa 2. Yahya pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah ke arah Alun-alun Paamprokan dan terdakwa 2 Yahya diturunkan oleh terdakwa 1. Nisman di alun-alun Paamprokan, sedangkan terdakwa 1. Nisman pergi berkeliling di wilayah Pangandaran, selanjutnya pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 05.00 wib ketika terdakwa 1. Nisman dan terdakwa 2. Yahya akan mengambil sepeda motor hasil kejahatan yang diparkir di depan sebuah kontrakan di wilayah Pamugaran Wonoharjo kecamatan Pangandaran, ternyata pemilik dari sepeda motor merk Honda Astrea itu sudah membuntuti kedua terdakwa dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa bersama masyarakat, tak lama datang pihak kepolisian Polsek Parigi ke tempat tersebut dan mengamankan kedua terdakwa, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut, dimana kedua terdakwa mengambil sepeda motor Honda Astrea Z-2751-WE tadi dengan maksud untuk dijual dan uangnya akan dibagi-bagi diantara mereka terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Iman Rustandi Bin Rusli selaku pemilik barang sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Iman Rustandi Bin Rusli ketika itu merasa dirugikan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) atau setidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa 1. NISMAN BIN ACENG dan terdakwa 2. YAHYA BIN HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---
Ciamis, 24 Maret 2025. PENUNTUT UMUM,
YULIARTI, S.H. JAKSA MUDA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |