Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Cms YULIARTI, SH. 1.NISMAN Bin ACENG
2.YAHYA Bin HERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1065/M.2.25/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIARTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISMAN Bin ACENG[Penahanan]
2YAHYA Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-II/23/CIAMI/03/2025

 

  1. Terdakwa :

 

1.

Nama lengkap

:

Nisman Bin Aceng

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 06 April 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cirateun Rt. 003 Rw. 003 Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang Kab Pangandaran

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tidak tamat)

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

Yahya Bin Herman

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 12 Agustus 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kalenpring Rt. 006 Rw. 014 Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Nisman Bin Aceng

 

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik di Rutan Sejak

:

06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025.

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan di Rutan Sejak

:

26 Februari 2025 s/d 06 April 2025.

 

3.

Penahanan Oleh JPU di Rutan Sejak

:

19 Maret 2025 s/d 07 April 2025.

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa Yahya Bin Herman

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik di Rutan Sejak

:

06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025.

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan di Rutan Sejak

:

26 Februari 2025 s/d 06 April 2025.

 

3.

Penahanan Oleh JPU di Rutan Sejak

:

19 Maret 2025 s/d 07 April 2025.

 

 

 

 

 

 

             

 

 

  1. Dakwaan

 

---------Bahwa terdakwa 1. NISMAN BIN ACENG  dan terdakwa 2 YAHYA BIN HERMAN,  pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 02.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah, di dusun Girijaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA ASTREA  type C100, tahun pembuatan 1992, warna hitam, No. registrasi Z-2751-WE, BPKB an. RUSDIA, seharga Rp 3.000.000.000,- (tiga juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ), milik saksi IMAN RUSTANDI BIN RUSLI atau setidak-tidaknya seluruh atau sebahagian barang tersebut adalah milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak ( yang punya ), dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

 

---------Bahwa awalnya pada Selasa tanggal 4 Februari 2024 sekitar jam 23.00 wib terdakwa 1. Nisman telah mengajak terdakwa 2. Yahya untuk melakukan kejahatan / mengambil sepeda motor milik orang lain di wilayah Pangandaran, setelah keduanya bersepakat dengan rencana tersebut lalu  pada sekitar jam 23.45 wib keduanya berangkat berboncengan motor  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah ke wilayah Pangandaran mencari sasaran, sampai  akhirnya tiba di wilayah dusun Girijaya desa Ciliang kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah  yang terletak di pinggir jalan raya tersebut, kemudian terdakwa 1.Nisman menyuruh terdakwa 2. Yahya untuk menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di depan rumah  tersebut, kemudian terdakwa 1. Nisman turun dari sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarainya tadi  sedangkan terdakawa 2 Yahya ditugaskan  berjaga-jaga di pinggir jalan untuk mrlihat situasi sekitar, kemudian terdakwa 1. Nisman berjalan menuju halaman rumah yang tidak dipagar tersebut dan langsung mengambil sepeda motor merk Honda Astrea Z-2751-WE yang diparkir disitu dan dalam kondisi  tidak dikunci leher, kemudian T.1  Nisman mencoba memasukkan kunci shock Y di lubang kunci motor namun karena tidak cocok, lalu terdakwa 1. Nisman langsung  mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya dan mendekati terdakwa 2. Yahya, selanjutnya karena sepeda motor tersebut tidak menyala / hidup kemudian terdakwa 1 Nisman menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa 2. Yahya untuk dikendarai, kemudian terdakwa 1. Nisman mendorong motor itu  menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik terdakwa 1. Nisman dan berjalan menuju ke arah Pangandaran  melewati jalan wilayah Citiis, kemudian di jalan raya wilayah Citiis tersebut kurang lebih 2 km dari tempat kejadian, terdakwa 1. Nisman mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut menggunakan alat yang dibawanya berupa besi segi enam yang dipipihkan ujungnya dan dibentuk menyerupai kunci akan tetapi karena masih tidak bisa dihidupkan akhirnya terdakwa 1. Nisman memotong kabel kunci kontak sepeda motor merk Honda Astrea tersebut dan kabelnya disambungkan kembali sampai akhirnya mesin sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian terdakwa 1. Nisman dan terdakwa 2. Yahya melanjutkan perjalanan ke wilayah Pangandaran dan akhirnya sampai di sebuah kontrakan /kost di wilayah Wonoharjo, kemudian sepeda motor hasil kejahatan tadi  disimpan di halaman kost/kontrakan tersebut oleh terdakwa 2. Yahya, setelah itu terdakwa 1. Nisman dan terdakwa 2. Yahya pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah ke arah Alun-alun Paamprokan dan terdakwa 2 Yahya diturunkan oleh terdakwa 1. Nisman di alun-alun Paamprokan, sedangkan terdakwa 1. Nisman pergi berkeliling di wilayah Pangandaran, selanjutnya pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 05.00 wib  ketika terdakwa 1. Nisman  dan  terdakwa 2. Yahya  akan mengambil sepeda motor hasil kejahatan yang diparkir di depan sebuah kontrakan di wilayah Pamugaran Wonoharjo kecamatan Pangandaran, ternyata pemilik dari sepeda motor merk Honda Astrea itu sudah membuntuti kedua terdakwa dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa bersama masyarakat, tak lama datang pihak kepolisian Polsek Parigi ke tempat tersebut dan mengamankan kedua terdakwa, selanjutnya  kedua terdakwa berikut barang bukti yang ada diserahkan ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut, dimana kedua terdakwa mengambil sepeda motor Honda Astrea Z-2751-WE tadi dengan maksud untuk dijual dan uangnya akan dibagi-bagi diantara mereka terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Iman Rustandi Bin Rusli selaku pemilik barang sehingga  akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Iman Rustandi Bin Rusli ketika itu merasa dirugikan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) atau setidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa 1. NISMAN BIN ACENG dan terdakwa 2. YAHYA BIN HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---

 

Ciamis, 24 Maret 2025.

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YULIARTI, S.H.

JAKSA MUDA.

Pihak Dipublikasikan Ya