Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Cms Frengki Wibowo, S.H.,M.H. 1.SARNA Als BONA Bin EMUH
2.ARA KUSWARA Bin (Alm) KOMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-987/M.2.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Wibowo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNA Als BONA Bin EMUH[Penahanan]
2ARA KUSWARA Bin (Alm) KOMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – II/035/CIAMI/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

   :

SARNA Als BONA Bin EMUH

 

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 16 Januari 1990

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Cipinang, RT. 004, Rw. 001, Desa Tanjungsari, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD Kelas 3 (Tidak Tamat)

NIK

:

3207131601900003

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

ARA KUSWARA Bin (Alm) KOMAN

 

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 10 November 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bunter, RT. 006, RW. 007, Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

NIK

:

3207141011860002

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 Februari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Masing-masing sejak Tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026.

 

  • Perpanjangan

 

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Masing-masing sejak Tanggal 17 Maret 2026 s/d 25 April 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Masing-masing sejak Tanggal 21 April 2026 s/d 10 Mei 2026.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH dan Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau disekitar bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Al Istiqomah di Dusun Jatisari, RT. 001, RW. 005, Kelurahan/Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH dan Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN yang telah bersepakat untuk berkeliling daerah Kabupaten Ciamis dengan tujuan mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa izin pemiliknya agar bisa mendapat keuntungan bersama, hingga selanjutnya Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH dan Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN yang berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru tanpa adanya surat-surat/dokumen sah dengan kondisi telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya yang dikuasai Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH dan diperoleh hasil dari kejahatan / mengambil tanpa izin dari pemiliknya di daerah cisaga di waktu sebelumnya, pergi berkeliling daerah Kabupaten Ciamis sampai akhirnya melintasi sebuah Masjid Al Istiqomah di Dusun Jatisari, RT. 001, RW. 005, Kelurahan/Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM yang sedang terparkir di halaman parkir Masjid tersebut;
  • Bahwa setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM yang terparkir di halaman Masjid Al Istiqomah para terdakwa membagi perannya dengan Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH  turun dari sepeda motor yang mereka gunakan dengan tujuan mendatangi sepeda motor yang terparkir tersebut untuk tugas mengambil tanpa izin pemilik sementara terhadap Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN bertugas untuk mengamati kondisi keamanan lingkungan sekitar diatas sepeda motor Merk Suzuki Satria FU warna biru yang dikendarai dengan berhenti di jarak sekitar kurang lebih 30 meter dari lokasi masjid.
  • Sampai pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib, bertempat di halaman parkir Masjid Al Istiqomah di Dusun Jatisari, RT. 001, RW. 005, Kelurahan/Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga selanjutnya Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh orang lain di sekitar Masjid langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM dengan Nomor Rangka : MH1HB21124K134772, Nomor Mesin : HB21E1132982 yang dalam keadaan terkunci stang dengan tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN yang saat itu sedang beribadah sholat Isya didalam masjid;
  • Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH mengambil tanpa izin pemilik atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM yang dalam keadaan terkunci stang dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci buatan / astag hingga selanjutnya terdakwa 1 berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawa pergi dari halaman parkir Masjid Al Istiqomah menuju rumah Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN di daerah Bunter, Kecamatan Sukadana Kab. Ciamis, dengan diikuti oleh Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru yang dikendarainya;
  • Bahwa terhadap saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN yang telah mendengar suara sepeda motor dihidupkan dari halaman parkir masjid, pada akhirnya mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM miliknya tersebut sudah tidak berada di halaman parkir, selanjutnya dengan meminta bantuan saksi ADANG SAEPUL ROHMAN Bin SALEH untuk melihat rekaman CCTV Masjid Al Istiqomah dan diketahui dalam rekaman CCTV terlihat sosok Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH yang mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu tua yang sedang mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM milik saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN dari halaman parkir Masjid;
  • Dengan menyertakan hasil rekaman CCTV saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya tersebut ke kantor Polsek Rancah dan langsung ditindaklanjuti oleh saksi IVAN CHRISTOPER L. GAOL yang merupakan Tim Unit JATANRAS Sat RESKRIM POLRES Ciamis yang mencari informasi pergerakan para terdakwa selaku residivis kasus pencurian dan mendapatkan informasi aktifitas para terdakwa yang membawa pulang ke rumah Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang mirip ciri-cirinya dengan sepeda motor milik saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN yang telah hilang serta pada akhirnya saksi IVAN CHRISTOPER L. GAOL berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM, 1 (satu) potong jaket hoodie warna abu-abu tua dengan tulisan DEUS, 1 (satu) set kunci buatan / astag dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit / Honda NF 100 LD Tahun 2004 dengan Nopol. Z 4695 WM milik saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN yang telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban DIAN ROHDIANA Bin SAHLAN selaku pemilik sah yang jika dinominalkan dengan rupiah kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa 1. SARNA Als. BONA Bin EMUH dan Terdakwa 2. ARA KUSWARA Bin (Alm.) KOMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. -----------

 

 

 

Ciamis, 06 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

FRENGKI WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

                                 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya