Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Cms Kusnandang, S.os alias H. kusnandang, S.os 1.Desty Seical Restiani
2.Iis Siti Rohimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusnandang, S.os alias H. kusnandang, S.os
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHKusnandang, S.os alias H. kusnandang, S.os
Tergugat
NoNama
1Desty Seical Restiani
2Iis Siti Rohimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Faradila
2Reynaldi Fauzi
3Kantor Badan Pertanahan Nasionan Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;                
  2. Menyatakan sah, mengikat dan berkekutan hukum  ‘Surat Pernyataan’ pada tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis;
  3. Menyatakan sah, mengikat dan berkekutan hukum  ‘Surat Kuasa’ pada tanggal 7 Juli 2023, yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan ingkar janji;
  5. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Sisa Hutang Pokok sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
  6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian dari ‘Bunga Uang Rekening Koran’, sebesar 1,2 % per bulan (satu koma dua perseratus perbulan) atau setara dengan Rp.3.780.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), terhitung sejak 30 Maret 2023, mengingat uang hutang tersebut merupakan ‘Uang Tabungan’ Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ‘Kerugian Sisa Hutang Pokok’ sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat, yang dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar untuk membayar kerugian dari ‘Bunga Uang Rekening Koran’, sebesar 1,2 % per bulan (satu koma dua perseratus perbulan) atau setara dengan Rp.3.780.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat, yang dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus, mengingat uang hutang tersebut merupakan ‘Uang Tabungan’ penggugat;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap Objek Jaminan Hutang berupa  :

Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, SPPT No.: CMS.0.0152190, SHM No.: 844, terletak di Dusun Petir RT.01 RW.03 Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, pemegang hak atas nama Iis Siti Rohimah (Tergugat II)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak sejak 30 Maret 2023 atau sejak gugatan  aquo berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan Turut Tergugat III selaku Institusi yang berwenang melakukan pendaftaran tanah supaya tidak melakukan peralihan hak terhadap objek sengketa, guna menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak