Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2024/PN Cms | TIA KURNIADI, S.H. | SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2024/PN Cms | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-549/M.2.25/Enz.2/03/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK : PDM - III / 007 / CIAMI /03/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a lengkap : SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS. Tempat lahir : Bandung. Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun / 13 Desember 2003. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Warganegara : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Rancakendal Rt. 001 Rw. 004 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Agama : I s l a m Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SMA.
II. PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 18 - 01 - 2024 s/d 06 - 02 - 2024 - Diperpanjang Penahanan : Rutan sejak tanggal 07 - 02 - 2024 s/d 17 - 03 - 2024 - Ditahan oleh Jaksa PU : Rutan sejak tanggal 14 - 03 - 2024 s/d 02 - 04 - 2024
III. DAKWAAN :
PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut Jl. Bulak Laut Dusun Karangsari Rt. 003 Rw. 002 Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengadakan , memproduksi , menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi Dan / atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------ Bahwa awalnya sekitar tanggal 13 Januari tahun 2024 sekira jam 19.00 Wib, pada saat terdakwa SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS sedang berada di Jl. Bulak Laut Pantai Barat Kab. Pangandaran berencana untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol karena teman-teman terdakwa telah memesan obat Tramadol tersebut kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa membeli obat Tramadol melalui Handphone terdakwa sendiri di Aplikasi Online Shop (SHOPEE) dengan nama toko“Persediaan Alat Pancing Karbon”, Kemudian sekira pukul 20.22 Wib di pinggir jalan Bulak Laut Pantai Barat Kab.Pangandaran terdakwa melakukan order barang tersebut sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah total 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan terdakwa mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 14.50 Wib obat tramadol yang terdakwa pesan tersebut sampai ke tempat terdakwa bekerja di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut melalui jasa pengiriman JNT.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika saya berada di tempat saya bekerja di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut Jl. Bulak Laut Dusun Karangsari Rt. 003 Rw. 002 Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran, terdakwa dihampiri oleh beberapa orang dari Sat Narkoba Polres Pangandaran dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pakain serta tempat kejadian tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah total 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah paket JNT yang bernomer Resi JT0032880585 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5+ berwarna biru muda dengan nomor hp: 089526774018 sebagai alat komunikasi transaksi jual dan beli tersebut, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pangandaran untuk penyidikan lebih lanjut. ------ Bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut akan terdakwa konsumsi dan terdakwa jual karena terdakwapun sudah terbiasa menjualnya ke teman-temannya dan masyarakat sekitar, namun terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan serta terdakwa tidak memeliki keahlian khusus sebagai tenaga kesehatan atau sebagai apoteker.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil laporam pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagai berikut :--------------
1. Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0057.K. Pemerian : Tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 ; dan sisi lain “AM”. Identifikasi : Tramadol Positif Pustaka : FI ed.VI Tahun 2020. Dengan kesimpulan adalah Tramadol Positif.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut Jl. Bulak Laut Dusun Karangsari Rt. 003 Rw. 002 Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian mengadakan , memproduksi , menyimpan, mempromosikan, dan / atau mengedarkan sediaan farmasi atau berupa obat keras yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
------ Bahwa awalnya sekitar tanggal 13 Januari tahun 2024 sekira jam 19.00 Wib, pada saat terdakwa SAEPUL BUKHORI Bin (Alm) AMAS sedang berada di Jl. Bulak Laut Pantai Barat Kab. Pangandaran berencana untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol karena teman-teman terdakwa telah memesan obat Tramadol tersebut kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa membeli obat Tramadol melalui Handphone terdakwa sendiri di Aplikasi Online Shop (SHOPEE) dengan nama toko“Persediaan Alat Pancing Karbon”, Kemudian sekira pukul 20.22 Wib di pinggir jalan Bulak Laut Pantai Barat Kab.Pangandaran terdakwa melakukan order barang tersebut sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah total 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan terdakwa mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 14.50 Wib obat tramadol yang terdakwa pesan tersebut sampai ke tempat terdakwa bekerja di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut melalui jasa pengiriman JNT.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika saya berada di tempat saya bekerja di Belakang Pembangunan Hotel Menara Laut Jl. Bulak Laut Dusun Karangsari Rt. 003 Rw. 002 Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran, terdakwa dihampiri oleh beberapa orang dari Sat Narkoba Polres Pangandaran dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pakain serta tempat kejadian tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) lembar jumlah total 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah paket JNT yang bernomer Resi JT0032880585 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 5+ berwarna biru muda dengan nomor hp: 089526774018 sebagai alat komunikasi transaksi jual dan beli tersebut, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pangandaran untuk penyidikan lebih lanjut. ------ Bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut akan terdakwa konsumsi dan terdakwa jual karena terdakwapun sudah terbiasa menjualnya ke teman-temannya dan masyarakat sekitar, namun terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan serta terdakwa tidak memeliki keahlian khusus sebagai tenaga kesehatan atau sebagai apoteker.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil laporam pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagai berikut:--------------
1. Laporan Hasil Pengujian Nomor : 24.093.11.17.05.0057.K. Pemerian : Tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 ; dan sisi lain “AM”. Identifikasi : Tramadol Positif Pustaka : FI ed.VI Tahun 2020. Dengan kesimpulan adalah Tramadol Positif.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------
Cianjur, 26 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
TIA KURNIADI, SH.. Ajun Jaksa
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |