| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 043/BPR-TTG/CB/SPK/I/2023 ditandatangani tanggal 20 Januari 2023;
- Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 043/BPR-TTG/CB/SPK/I/2023 ditandatangani tanggal 20 Januari 2023;-----------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 70.960.112,- (Tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh seratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp. 5.713.738,-
Hutang Bunga : Rp. 5.100.000,-
Hutang Denda : Rp. 60.146.374,-
Total tunggakan : Rp. 70.960.112,-
- Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 00665 LUAS TANAH 121 M2 ATAS NAMA RUKWA TERLETAK DI BLOK CIBODAS, DESA KARANG PANINGGAL, KEC. TAMBAKSARI, KAB. CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) TASIKMALAYA dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA YANG ADA DIATASNYA NOMOR 00665 LUAS TANAH 121 M2 ATAS NAMA RUKWA TERLETAK DI BLOK CIBODAS, DESA KARANG PANINGGAL, KEC. TAMBAKSARI, KAB. CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT;---------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ---------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad);----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |