Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Cms YULIARTI, SH. JAJA SUJANA Als DADAN Bin DATI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/M.2.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIARTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJA SUJANA Als DADAN Bin DATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-II/031/CIAMI/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Jaja Sujana Als Dadang Bin Dati

Tempat lahir

:

Majalengka

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 23 Maret 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Sukamaju Rt. 009 Rw. 003 Ds Babakan Kec Kertajati Kab Majalengka

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik di Rutan sejak Tanggal

:

12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023.

Diperpanjang Penahanannya oleh Kajari di Rutan sejak tanggal

:

01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024.

Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-1 sejak tanggal

:

10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.

Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-2 sejak tanggal

:

11 Maret 2024 s/d 09 April 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan sejak tanggal

:

14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

 

  1. Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI dan saksi IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT ( dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN  dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ) , sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,  pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ciamis, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1(satu) buah tas koper warna hitam berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 62.000.000,- (enam puluh dua  juta rupiah ) , 2 (dua)  buah sertifikat tanah, 2 (dua)  lembar dokumen berkas pencalonan DPR RI dan Bupati Cirebon kab. Cirebon , surat pernyataan bersama  , 3 buah kartu ATM Bank Mandiri , Syariah dan BJB , 1 (satu) buah jam tangan merk Fitpro , 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung , yang keseluruhannya ditaksir senilai  kurang lebih Rp 130 .000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah ) atau setidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) , milik saksi korban Karna Wijaya  S,Pd atau setidak-tidaknya seluruh atau sebagian barang tersebut adalah milik orang lain selain  terdakwa , dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum ,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang , dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

-----------Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan sdr. Ustad Firman (DPO)   telah bersepakat   dan berencana melakukan kejahatan  terhadap saksi korban Karna Wijaya   yang sedang membutuhkan uang  dengan mengatakan  bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang  sebesar Rp 300 juta bisa  mendapatkan dana kasepuhan dari mbah kuncung sebesar  Rp 33 milyar  , namun  setelah  terdakwa melakukan lobby dengan saksi Karna ternyata saksi Karna hanya menyanggupi  menyediakan dana sebesar  Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul mendapatkan dana dari  kasepuhan yang lebih besar nilainya  ; 
  • Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna untuk  menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut ,  kemudian terdakwa bersama sdr. ustad Firman ,sdr.  Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul  di kontrakan terdakwa yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan  disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk  melakukan kejahatan / menggarap uang  milik saksi karna Wijaya tersebut  ,  setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. ustad Firman tadi lalu  ustad Firman membagi tugas  masingmasing diantara mereka , dimana  terdakwa bertugas menemui  saksi  korban Karna  bersama dengan saksi Irwan Nurjaman  di depan  Masjid agung Panjalu  lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa  , kalau tidak ada jangan dibawa ,  sedangkan ustad Firman dan abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi  barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada  hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai  kendaraan sarana /rental   Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV ,  terdakwa dan kawankawannya tadi  berangkat  menuju ke  arah Panjalu Kabupaten Ciamis  untuk menemui korban  di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu terdakwa duduk di jok sopir sebagai pengemudi ,  saksi Irwan Nurjaman duduk di samping terdakwa , sedangkan di jok belakang  duduk  sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman ,   namun dalam perjalanan   sebelum  sampai di masjid  agung Panjalu  sdr. Ustad Firman  dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama    saksi Irwan Nurjaman dan menemui  saksi Karna  yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait  keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah terdakwa bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu  saksi karna  memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta  , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang terdakwa ketahui berjumlah Rp 62 juta ,  lalu  terdakwa menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang  diakui seolah sebagai  Abah kuncung   dan  menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut,  setelah  sdr. Abah Sensen  menyetujui  lalu terdakwa mengajak saksi Karna sendirian  untuk menaiki mobil karena akan menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat  ,  saat itu  saksi Tubagus yang datang  bersama  saksi Karna  meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncunng dimana terdakwa duduk sebagi sopir di belakang kemudi, saksi irwan duduk disamping terdakwa sedangkan  saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit  atau baru berjalan  sejauh kurang lebih  50 meter   dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil masingmasing lewat  pintu belakang  kanan dan pintu belakang  kiri  dan duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok ,  selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung  dan  memegang tangan saksi Karna  sehingga  saksi Karna yang kaget  bertanya “  apaapaan ini “ ,   dan dijawab oleh pelaku  yang membekam tangan saksi Karna  tadi “  diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ ,  saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut  oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri  sehingga  saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya  jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu  orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi  Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua  pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi   , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan ,  kedua pelaku  yang duduk di belakang tadi langsung  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa   tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga  dari  kaki saksi karna  ,  mengambil dompet yang tersimpan di  saku belakang saksi Karna , HP  yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri  ,  setelah  menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu  kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Irwan Nurjaman yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan apa yang dilakukan kedua kawannya itu, dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar  dan dirampas barangbarangnya tadi  sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta  memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang  yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas,  selanjutnya setelah kendaraan yang terdakwa kemudikan tadi menempuh  perjalanan   sekitar 20 menit  ,  terdakwa menghentikan  kendaraannya,  lalu kedua  teman terdakwa  yang duduk dibelakang tadi  menurunkan dan membuang saksi Karna di rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di  pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan terdakwa ,  sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad  Firman  dan sdr. Abah Sensen  pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana  sebelum  pulang  ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut   kepada terdakwa sebesar Rp 3 juta dan kepada  saksi  Irwan Nurjaman sebesar Rp 2 juta  , dan  uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana  akibat perbuatan  terdakwa  bersama kawankawannya  yang  dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut  telah  mengakibatkan saksi korban Karna   menderita kerugian  total sebesar kurang lebih Rp 130 juta  atau setidaktidaknya  sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada  hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib  bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman diserahkan  ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO)  ;

-----------Perbuatan terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPiana.-------------------

          

Atau,

            Kedua :

 

              -----------Bahwa terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI  dan  saksi IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT ( dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN  dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ), sebagai orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ,  pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023  sekitar jam 22.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ciamis, dengan maksud untuk menguntungkan menguntngkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain ; ------------------------

-----------Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan sdr. Ustad Firman (DPO)   telah bersepakat   dan berencana melakukan kejahatan  terhadap saksi korban Karna Wijaya   yang sedang membutuhkan uang  dengan mengatakan  bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang  sebesar Rp 300 juta bisa  mendapatkan dana kasepuhan dari mbah kuncung sebesar  Rp 33 milyar  , namun  setelah  terdakwa melakukan lobby dengan saksi Karna ternyata saksi Karna hanya menyanggupi  menyediakan dana sebesar  Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul mendapatkan dana dari  kasepuhan yang lebih besar nilainya  ; 
  • Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna untuk  menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut ,  kemudian terdakwa bersama sdr. ustad Firman ,sdr.  Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul  di kontrakan terdakwa yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan  disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk  melakukan kejahatan / menggarap uang  milik saksi karna Wijaya tersebut  ,  setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. ustad Firman tadi lalu  ustad Firman membagi tugas  masingmasing diantara mereka , dimana  terdakwa bertugas menemui  saksi  korban Karna  bersama dengan saksi Irwan Nurjaman  di depan  Masjid agung Panjalu  lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa  , kalau tidak ada jangan dibawa ,  sedangkan ustad Firman dan abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi  barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada  hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai  kendaraan sarana /rental   Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV ,  terdakwa dan kawankawannya tadi  berangkat  menuju ke  arah Panjalu Kabupaten Ciamis  untuk menemui korban  di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu terdakwa duduk di jok sopir sebagai pengemudi ,  saksi Irwan Nurjaman duduk di samping terdakwa , sedangkan di jok belakang  duduk  sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman ,   namun dalam perjalanan   sebelum  sampai di masjid  agung Panjalu  sdr. Ustad Firman  dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama    saksi Irwan Nurjaman dan menemui  saksi Karna  yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait  keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah terdakwa bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu  saksi karna  memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta  , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang terdakwa ketahui berjumlah Rp 62 juta ,  lalu  terdakwa menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang  diakui seolah sebagai  Abah kuncung   dan  menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut,  setelah  sdr. Abah Sensen  menyetujui  lalu terdakwa mengajak saksi Karna sendirian  untuk menaiki mobil karena akan menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat  ,  saat itu  saksi Tubagus yang datang  bersama  saksi Karna  meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncunng dimana terdakwa duduk sebagi sopir di belakang kemudi, saksi irwan duduk disamping terdakwa sedangkan  saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit  atau baru berjalan  sejauh kurang lebih  50 meter   dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil masingmasing lewat  pintu belakang  kanan dan pintu belakang  kiri  dan duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok ,  selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung  dan  memegang tangan saksi Karna  sehingga  saksi Karna yang kaget  bertanya “  apaapaan ini “ ,   dan dijawab oleh pelaku  yang membekam tangan saksi Karna  tadi “  diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ ,  saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut  oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri  sehingga  saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya  jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu  orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi  Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua  pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi   , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan ,  kedua pelaku  yang duduk di belakang tadi langsung  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa   tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga  dari  kaki saksi karna  ,  mengambil dompet yang tersimpan di  saku belakang saksi Karna , HP  yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri  ,  setelah  menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu  kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku  mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Irwan Nurjaman yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan apa yang dilakukan kedua kawannya itu, dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar  dan dirampas barangbarangnya tadi  sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta  memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang  yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas,  selanjutnya setelah kendaraan yang terdakwa kemudikan tadi menempuh  perjalanan   sekitar 20 menit  ,  terdakwa menghentikan  kendaraannya,  lalu kedua  teman terdakwa  yang duduk dibelakang tadi  menurunkan dan membuang saksi Karna di rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di  pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan terdakwa ,  sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad  Firman  dan sdr. Abah Sensen  pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana  sebelum  pulang  ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut   kepada terdakwa sebesar Rp 3 juta dan kepada  saksi  Irwan Nurjaman sebesar Rp 2 juta  , dan  uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana  akibat perbuatan  terdakwa  bersama kawankawannya  yang  dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut  telah  mengakibatkan saksi korban Karna   menderita kerugian  total sebesar kurang lebih Rp 130 juta  atau setidaktidaknya  sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada  hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib  bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman diserahkan  ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO)  ;

-----------Perbuatan terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.------------------------

 

Ciamis, 26 Maret 2024.

PENUNTUT UMUM ,

 

 

 

YULIARTI, SH

JAKSA MUDA .

 

Pihak Dipublikasikan Ya