Petitum |
DALAM PROVISI :
- Membatalkan Jadwal Rencana Lelang tanggal 6 Januari 2022 atas objek sengketa Hak Tanggungan No. 1427/2018 atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur No. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018,NIB Tanah. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 (epuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), atas nama Terlawan. I (PT.Langgeng Rahayu Propertindo), yang berlokasi di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, oleh karena antara Terlawan. I dengan Pelawan telah melakukan pengikatan jula beli aatas objek sengketa tersebut melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Jual.
- Mohon untuk diletakan sita jaminan terhadap objek sengketa Hak Tanggungan No. 1427/2019 atau Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur Nomor. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018, dengan NIB. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 (sepuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), atas nama pemegang hak Terlawan. I (PT. Langgeng Rahayu Propertindo, yang berlokasi di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan jujur;
- Menyatakan secara hukum Terlawan. I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Pelawan.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai pemilik objek tanah dan Bangunan yang berada diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur No. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018, dengan NIB. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 (sepuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), yang tertulis masih atas nama pemegang hak Terlawan. I ( PT. Langgeng Rahayu Propertindo, yang berlokasi di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang telah dibeli oleh Pelawan dari Terlawan. I melalui Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
- Menyatakan secara hukum permohonan Lelang yang dimohonkan oleh pihak Terlawan. III (PT. POOL Advista Finance) Jakarta, tidak bisa dilaksanakan atau dibatalkan oleh karena Pihak Terlawan. I ( PT.Langgeng Rayahu Propertido ) telah menjual kepada Pelawan objek sengketa Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur No. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018, dengan NIB. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 ( sepuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
- Membatalkan Penetapan Jadwal Rencana Lelang tanggal 6 Januari 2022 oleh Terlawan. III (KPKNL Tasikmalaya) atas objek sengketa Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur No. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018, dengan NIB. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 (sepuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, oleh karena Terlawan telah menjual kepada Pelawan atas objek sengketa tersebut melalui surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
- Menghukum pihak Turut Terlawan. I dan Turut Terlawan. II untuk tunduk dan patuh atas semua isi putusan Pengadilan di semua tingkatan Pengadilan atas perkara a quo ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding dan upaya hukum lainnya dari pihak Terlawan. I, Terlawan. II, Terlawan. III, dan Turut Terlawan. I, Turut Terlawan. II;
- Menghukum pihak Terlawan. I, Terlawan. II, dan Terlawan. III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas objek sengekta Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 4/Cintaratu, Surat Ukur No. 2245/Cintaratu/2018, tanggal 21-12-2018, dengan NIB. 10.32.01.05.08996, Seluas 10.610 M2 (sepuluh Ribu enam ratus sepuluh meter persegi), atas nama PT. Langgeng Rahayu Propertindo, yang berlokasi di Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |