Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Cms 1.Drs. H. DEDDY SUPARDAN
2.YANTI DELLIA SAFHIRA
1.1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk, CABANG CIAMIS
2.2. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3.3. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. DEDDY SUPARDAN
2YANTI DELLIA SAFHIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramsen MarpaungYANTI DELLIA SAFHIRA
2Ramsen MarpaungDrs. H. DEDDY SUPARDAN
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk, CABANG CIAMIS
22. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
33. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saim Aksinudin, S.H., M.H.1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk, CABANG CIAMIS
Turut Tergugat
NoNama
14. PT. SADAR KARYA DINAMIS, KANTOR CABANG KOTA BANDUNG
25. KUSUMANINGTYAS, S.H., M.Kn selaku Notaris/Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
36. DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kota Cimahi
47. DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III  telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak Para Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 16 Maret 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 31 Maret 2023 adalah tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan  proses agunan/jaminan dan sertifikat hak tanggungan, yakni:  Sertifikat Hak Tanggungan No.00973/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00849/2022 tanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT  KUSUMANINGTYAS, S.H., M.Kn   (in casu Turut Tergugat II), dan segala turunannya  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan segala proses pelaksanaan lelang dan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I kepada Pihak Lain melalui Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membatalkan seluruh proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai agunan dalam perkara aquo;
  7. Menyatakan harga limit  lelang dalam pelaksanaan lelang  tanggal         26 Oktober 2023  sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pelaksanaan lelang lanjutan adalah harga yang tidak berdasar hukum  dan merugikan Para Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I untuk memberikan persetujuan kepada   Turut Tergugat I  melakukan pembayaran dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring) atau pelunasan dengan keringanan;
  9. Menghukum Tergugat I untuk menurunkan suku bunga Bank dengan wajar dan umum pertahunnya  dan/atau setidak-tidaknya Tergugat I membuat ketentuan besarnya bunga pinjaman berjalan dan denda berjalan serta biaya-biaya lainnya secara pasti berkeadilan perbulannya;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,   Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV  tunduk dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan dalam perkara aquo;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;

 

ATAU:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak