Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. DEDDY SUPARDAN | 2 | YANTI DELLIA SAFHIRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ramsen Marpaung | YANTI DELLIA SAFHIRA | 2 | Ramsen Marpaung | Drs. H. DEDDY SUPARDAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk, CABANG CIAMIS | 2 | 2. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung | 3 | 3. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Saim Aksinudin, S.H., M.H. | 1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk, CABANG CIAMIS |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 4. PT. SADAR KARYA DINAMIS, KANTOR CABANG KOTA BANDUNG | 2 | 5. KUSUMANINGTYAS, S.H., M.Kn selaku Notaris/Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | 3 | 6. DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kota Cimahi | 4 | 7. DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak Para Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 16 Maret 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 31 Maret 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan proses agunan/jaminan dan sertifikat hak tanggungan, yakni: Sertifikat Hak Tanggungan No.00973/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00849/2022 tanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT KUSUMANINGTYAS, S.H., M.Kn (in casu Turut Tergugat II), dan segala turunannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala proses pelaksanaan lelang dan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I kepada Pihak Lain melalui Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membatalkan seluruh proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai agunan dalam perkara aquo;
- Menyatakan harga limit lelang dalam pelaksanaan lelang tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pelaksanaan lelang lanjutan adalah harga yang tidak berdasar hukum dan merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat I melakukan pembayaran dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring) atau pelunasan dengan keringanan;
- Menghukum Tergugat I untuk menurunkan suku bunga Bank dengan wajar dan umum pertahunnya dan/atau setidak-tidaknya Tergugat I membuat ketentuan besarnya bunga pinjaman berjalan dan denda berjalan serta biaya-biaya lainnya secara pasti berkeadilan perbulannya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV tunduk dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan dalam perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |