Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Cms YAYAT HENDRAYAT PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Cq.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk (Bank Bjb) Kantor Cabang Ciamis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYAT HENDRAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sugiarto, SH.YAYAT HENDRAYAT
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Cq.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk (Bank Bjb) Kantor Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan proses lelang yang telah di ajukan bank.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang telah dialami Pengguat.
  4. Menetapkan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan restrukturisasi kredit.
  5. Menetapkan Tergugat dan Turut Tergugat belum berhak melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut.
  6. Menetapkan dan menyatakan tidak sah pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggugang yang akan dilakukan oleh turut tergugat  pada tanggal 24 Februari 2026.
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ke semula status barang jaminan milik Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak