Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. ARIF FAJAR PURNAMA Bin SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-570/M.2.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF FAJAR PURNAMA Bin SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDM-III-008/M.2.25/CIAMI/03/2026.

                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

ARIF FAJAR PURNAMA Bin SOLEH.

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

27 tahun / 05 Juni 1999.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Kawali Rt. 003 Rw. 004 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.

Agama

Pekerjaan

:

:

Islam.

Wiraswasta.

Agama

Pendidikan

:   Islam.

:   SMP.

 

       

 

  1.  PENANGKAPAN :
  • Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 16 Januari 2026.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 17 Januari  2026 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa diperpanjang panahanan  oleh  Kajari Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di  Polres Ciamis sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026.

 

  1.  DAKWAAN :

 KESATU

 

-----Bahwa Terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH pada hari Kamis tanggal 15 Januuari  2026, sekitar jam 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Depan Toko  Alfamart  Kawal Kecamata Kawali   Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa pada  terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 telah telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg. dan perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui sejak hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 12.00 wib pada saat saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim unit III Satres Narkoba Polres Ciamis yang telah mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan Identitasnya,  mengiformasikan bahwa di sekitar Kecamatan Kawali-Ciamis,  adanya seseorang  yang menjual   jenis Psikotropika  selanjutnya saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim melakukan patroli di daerah sebagaimana yang diinformasikan, kemudian  pada sekitar jam 15.25 wib diketahui   adanya seorang laki laki  yang mencurigakan  keluar dari toko  Alfamart di Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis,  setelah dihampiri laki laki tersebut  mengaku  bernama ARIF PAJAR PURNAMA bin SOLEH, setelah minta ijin dan memperlihatkan surat tugas bahwa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA, dan hasilnya dapat ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlpam (lorazepam), 2 Mg dan obat terlaran lain yaituol 106 butir jenis Tramadol dari dalam 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna putih yang dikenakan terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa bahwa untuk 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg diakui milik saksi RISKY YULHENDRIK dan untuk 106 jenis obat Tramadol milik terdakwa, selanjutnya atas informasi terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA tersebut maka saksi RISKY YULHENDRIK dapat diamankan juga pada sekitar jam 16.00 wib.  di rumahnya saksi RISKY YULHENDRIK  di Kiaralawang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis,  selanjutnya terdakwa serta saksi RISKY YULHENDRIK berikut barang bukti diamankan ke  Kantor Polres ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diakui oleh terdakwa ARIP FAJAR PURNAMA dan saksi RISKY YULHENDRIK bisa mendapatkan Psikotrpika tersebut dari seseorang yang bernama CANDRA DIPRAJA bin TATANGsehingga tepat pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2026 menyusul dapat diamankan saksi CANDRA DIPRAJA bin TATANG  di daerah Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti pada diri terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA  berupa 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam( lorazepam) 2mg diakui titipan dari saksi RISKY YULHENDRIK sedangkan barang bukti berupa 106 (seratus enam) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol adalah milik terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA sendiri.
  • Bahwa terdakwa bisa mendapatkan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 mg tersebut adalah titipan dari saksi RISKY YULHENDRIK terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib bertepat di rumah terdakwa di Dusun Kawali Rt 003 Rw 00 Desa Kawali Kecamatan kawali Kabupaten Ciamis dimana saat itu terdakwa dititipkan sebanyak 40 (empat puluh) butir.
  • Bahwa saksi RISKY YULHENDRIK bisa mendapatkan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) tersebut hasil membeli dari saksi CANDRA DIPRAJA bin TATANG pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026,  yaitu membeli jumlahnya untuk sebanyak 8 (delapan) lembar isinya 80 (delapan puluh) butir Psikotropika dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki Psikotropika jenis obat merlopam (lorazepam) 2 Mg tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual, adapun terdakwa mengkonsumsinya dengan cara diminum sebanyak 1 (satu) butir diminum dengan air layaknya seperti minum obat. Dan efek yang dirasaksn terdakwa setelah mengkonsumsi Psikotropika tersebut adalah kepala menjadi pusing
  • Bahwa tujuan saksi RISKY YULHENDRIK menitipkan sebagian Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam0 2 mg tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa hasil penjualannya untuk perbutir antara 10.000,- sampai dengan 15.000,- (lima belas ribu rupiah) namun untuk saat itu terdakwa belum berhasil menjualnya kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa memiliki dan mengedarkan Psiktropika jenis Merlopam (lorazepam) 2 mg tersebut tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa bulan sebagai tenaga kesehatan dan bukan sebagai Apoteker.  
  • Bahwa Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Selasa tanggal 20 bulan Januari  2025  telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :

Nama                         : ARIP FAJAR PURNAMA  

Usia                            : 26 Tahun ;

Jenis Kelamin            : laki – laki ;

Nomor Kode sampel : 128 .

 

HASIL PEMERIKSAAN :

Amfetamin

Metamfetamin

Morfin (putau)

Opiat

Ganja

Benzodiazepin

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Positif  (+)

Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensic.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  : No  LAB : 0339/ NNF  / 2026.

Pada hari Rabu  tanggal 28 Januari  dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor  dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm  Kaur Sub Bidang Narkotika  bidang Narkobafor masing - masing  pada   Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri

Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Sprin 2 / I / 9.5 /2026 tanggal 2 Januari 2026 telah  selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 28 Januari  2026 dengan hasil sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :

    1. 9  (sembilan) bungkus potonga kemasan strip biru  “Merlopam Lorazepam 2mg “ berisikan  9  (sembilan) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter  0,7 cm dan tebal  0,3 dengan berat netto seluruhnya  1,5696 gram diberi nomor barang bukti 0281/2026/NF.
    2. 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  logo “ TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5020 gram, diberi nomor barang bukti 0282/2026/ NF. 

 

Barang bukti disita dari tersangka : ARIF FAPAR PURNAMA bin SOLEH, RISKY YUHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN dan CANDRA DIPRAJA bin TATANG  

 

II. MAKSUD PEMERIKSAAN : Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian resor Ciamis.

  1. PROSEDUR PEMERIKSAAN :

----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Prosedur pemeriksaan.

0281 /2026/NF

IK.7.2-18/NNF

0282/2026/NF

IK.7.2-05/NPF

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

 

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan.

0281/2026/NF

Lorazepam

0282 2026/NF

Tramadol

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

----- 0281/2026/NF: Berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psiktropipka jenis Lorazepam.

----- 0281/2026/NF Berupa tablet warna putih , ungu, tablet watersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpipka , kandungan bahan aktip obat dari tablet tersbut adalah Tramadol.

 

 

  1. INTERPRETASI HASIL :
        1. Lorazepam terdaftar  dalam golongan IV  nomor urut 36 Lampiran Undang - Undang   Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
        2. Tamadol   mempunyai khasiat sebagai analgenik (pereda) Kredit.

 

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
              1. ----- 0281/2026/NF : berupa 8  (delapan) butir  tablet Lorazepam  warna Krem berat netto seluruhnya 1,3952 gram ;
  1. ----- 0282/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Tramadol warna Putih berat netto seluruhnya 2,2518 gram ;

 

----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibugnkus  dengan kertas pembungkus warna coklat yag diikat dengan benang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel dan ditandatangi oleh pemeriksa; 

 

  1.   PENUTUP :

Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan di Cap ditandangai di Bogor  oleh Pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika -----------------------

 

DAN

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH pada hari Kamis tanggal 15 Januuari  2026, sekitar jam 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Depan Toko  Alfamart  Kawal Kecamata Kawali   Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada  terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 telah telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg.
  • Bahwa awalnya perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui sejak hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 12.00 wib pada saat saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim unit III Satres Narkoba Polres Ciamis mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan Identitasnya, yang  mengiformasikan bahwa, di sekitar Kecamatan Kawali-Ciamis, sering  adanya orang yang melakukan penjualan obat jenis Psikotropika,  selanjutnya saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim melakukan patroli di daerah sebagaimana yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada sekitar jam 15.25 wib melihat adanya seseorang yang mencurigakan yang baru keluar dari Salah satu Alfamart di Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, kemudian setelah dihampiri dan laki- laki tersebut diketahui bernama ARIF PAJAR PURNAMA bin SOLEH dan setelah minta ijin dan memperlihatkan surat tugas bahwa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA, dan hasilnya dapat ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlpam (lorazepam), 2 Mg dan obat terlaran lain yaituol 106 butir jenis Tramadol dari dalam 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna putih yang dikenakan terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa bahwa untuk 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg diakui milik saksi RISKY YULHENDRIK dan untuk 106 jenis obat Tramadol milik terdakwa, selanjutnya atas informasi terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA tersebut maka saksi RISKY YULHENDRIK dapat diamankan juga pada sekitar jam 16.00 wib. Bertempat di rumahnya saksi RISKY YULHENDRIK beramat di Kiaralawang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, untuk selanjutnya terdakwa dan saksi RISKY YULHENDRIK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebihh lanjut diakui oleh terdakwa ARIP FAJAR PURNAMA dan saksi RISKY YULHENDRIK bisa mendapatkan Psikotrpika tersebut dari seseorang yang bernama CANDRA DIPRAJA bin TATANG pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2026 dan terhadap saksi CANDRA DIPRAJA bin TATANG berhasil diamankan bertempat di daerah Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti pada diri terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA di depan Alfamart pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, dan ditemukan barang bukti Psikotrpika dari terdakwa yang mana saat penggeledahan disaksikan oleh juru pakir ditepat tersebut yang bernama saksi KIKI, adapun barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berupa 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam( lorazepam) 2mg diakui titipan dari saksi RISKY YULHENDRIK sedangkan barang bukti berupa 106 (seratus enam) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol adalah milik terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA sendiri. Khususnya berupa 106 (seratus enam) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol milik terdakwa sendiri bukan titipan dari saksi RISKY YULHENDRIK yang mana didapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ABANG (DPO), dibeli oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 5 januari 2026 sekira ja 13.00 wib sebanyak 1 box /10 lembar berisi 100 butir dibeli seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu ruipiah) dengan cara uang tersebut dikirim terdakwa di trasfer melalui aplikasi topup dana lalu barangnya dikirim oleh sdr ABANG (DPO), melalui jasa paket JNT yang diteima di rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira ja 16.00 wib di rumah terdakwa.
  • Bahwa seluruh barang bukti obat sediaan farmasi Tramadol tersebut masih ada pada diri terdakwa dan belum sempat terdakwa konsumsi dan belum diedarkan.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki dan mengdarkan sediaan farmasi jenis obat tramadil tersebut tidak memililki ijin dari yang berhak dan terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan dan bukan sebagai apoteker, serta terdakwa dalam mengkonsumsi Tramadil tersebut tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Selasa tanggal 20 bulan Januari  2025  telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :

Nama                         : ARIP FAJAR PURNAMA  

Usia                            : 26 Tahun ;

Jenis Kelamin            : laki – laki ;

Nomor Kode sampel : 128 .

 

HASIL PEMERIKSAAN :

Amfetamin

Metamfetamin

Morfin (putau)

Opiat

Ganja

Benzodiazepin

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Positif  (+)

Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensic.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  : No  LAB : 0339/ NNF  / 2026.

Pada hari Rabu  tanggal 28 Januari  dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor  dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm  Kaur Sub Bidang Narkotika  bidang Narkobafor masing - masing  pada   Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri

Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Sprin 2 / I / 9.5 /2026 tanggal 2 Januari 2026 telah  selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 28 Januari  2026 dengan hasil sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :

    1. 9  (sembilan) bungkus potonga kemasan strip biru  “Merlopam Lorazepam 2mg “ berisikan  9  (sembilan) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter  0,7 cm dan tebal  0,3 dengan berat netto seluruhnya  1,5696 gram diberi nomor barang bukti 0281/2026/NF.
    2. 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  logo “ TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5020 gram, diberi nomor barang bukti 0282/2026/ NF. 

 

Barang bukti disita dari tersangka : ARIF FAPAR PURNAMA bin SOLEH, RISKY YUHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN dan CANDRA DIPRAJA bin TATANG  

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN : Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian resor Ciamis
  2. PROSEDUR PEMERIKSAAN :

----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Prosedur pemeriksaan.

0281 /2026/NF

IK.7.2-18/NNF

0282/2026/NF

IK.7.2-05/NPF

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

 

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan.

0281/2026/NF

Lorazepam

0282 2026/NF

Tramadol

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

----- 0281/2026/NF: Berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psiktropipka jenis Lorazepam.

----- 0281/2026/NF Berupa tablet warna putih , ungu, tablet watersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpipka , kandungan bahan aktip obat dari tablet tersbut adalah Tramadol .

  1. INTERPRETASI HASIL :
        1. Lorazepam terdaftar  dalam golongan IV  nomor urut 36 Lampiran Undang - Undang   Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
        2. Tamadol   mempunyai khasiat sebagai analgenik (pereda) Kredit.

 

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
              1. ----- 0281/2026/NF : berupa 8  (delapan) butir  tablet Lorazepam  warna Krem berat netto seluruhnya 1,3952 gram ;
              2. ----- 0282/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Tramadol warna Putih berat netto seluruhnya 2,2518 gram ;

 

----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibugnkus  dengan kertas pembungkus warna coklat yag diikat dengan benang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel dan ditandatangi oleh pemeriksa; 

 

  1. PENUTUP :

Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan di Cap ditandangai di Bogor  oleh Pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa ARIF FAJAR PURNAMA bin SOLEH diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ciamis, 12 Maret 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya