Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. CECEP MULYADI Bin (ALM) SOLEH KUSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-698/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP MULYADI Bin (ALM) SOLEH KUSWARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM-II/027/Ciami/04/2026.

                                                    

  1. DENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

Cecep Mulyadi Bin (Alm) Soleh Kuswara.

Tempat lahir

:

Cianjur.

Umur/Tgl. Lahir

:

59 tahun / 11 November 1967.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Dukuh Dua Rt. 003 Rw. 008 Desa Parakanmanggu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat.

 

 

  1. Penangkapan :
  • Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Parigi sejak tanggal 01 Februari 2026.

 

  1. Penahanan :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa dilakukan Penahanan oleh Penyidik Polsek Parigi dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 02 Februari  2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa diperpanjang Penahanan  oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di  Polsek Parigi sejak tanggal 22 Februari 2026 s/d  02 April 2026.

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

----- Bahwa  Terdakwa CECEP MULYADI bin (alm) SOLEH KUSWARA  pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di Dusun Kemplung  Rt 001 RW 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkai kata-kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada awalnya terdakwa CECEP MULYADI bin (alm) SOLEH KUSWARA bertempat di rumah saksi  bernama RATNASIH binti (alm) KARSO bertempat di Dusun Kemplung  Rt 001 Rw 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran membujuk  kepada saksi RATNASIH, agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Adapun diantara beberapa perkataan yang disampaikan dari terdakwa kepada saksi RATNASIH adalah sebagai berikut : 
  • “ BU PAMI AYA LAHAN KOSONG MAH, SUGAN WE BU , DA DIKARANG JALADRI NEMBE AYA HIDI DAPUR MBG MA , LUMAYAN WE BU DUARATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH, MUNG DI KONTRANA THE PER LIMA TAHUN, KALERESAN ADI GADU RERENCANGAN KEPALA YAYASAN SARTIKA ASIH PIHAK KATIU LNU GADUNG MODAL. (bu kalau ada lahan kosong semoga saja bu dua ratus lima puluh juta rupiah, karena di Desa Karangjaladri baru ada satu ,dapur  MBG-nya, lumayan aja bu dibayar , tetapi dikontraknya selama  lima tahun, kebetulan saya mempunyai teman kepala Yayasan Sartika Asih pihak ketiganya  yang mempunya modal) hal tersebut dilakukan agar saksi RATNASIH yakin dan percaya kepada terdakwa serta ada beberapa hal lagi yang disapaikan dari terdakwa kepada saksi RATNASIH, diantaranya terdakwa menyampaikan kepada saksi RATNASIH  seolah-olah tekhnis akan adanya orang yang survey ke  lokasi oleh yang bernama JOHAN yang telah  disetujui pihak  Yayasan SARTIKA ASIH Bandung, Terdakwa menyampaikan  seakan-akan untuk uang sewanya nantinya akan diserahkan melalui terdakwa kepada saksi RATNASIH.
  • Bahwa terdakwa  kepada saksi  RATNASIH diminta harus menyediakan uang untuk pelicin (sogok) kepada petugas lapangan bernama JOHAN, dan kepada kepala YAYASAN, tersebut untuk biaya Operasional, biaya rapat dan lain lain,  kurang lebih sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa agar menambah keyakinan saksi RATNASIH maka terdakwa melakukan dengan menyuruh kepada seseorang yang terdakwa bertemu  di jalan  yang mana orang tersebut tidak menjelaskan identitasnya, orang tersebut disuruh oleh terdakwa untuk  berpura – pura sebagai ketua Yayasan sekaligus sebagai Petugas lapangan agar mengangkat telepon untuk berbicara tentang sewa lahan  dengan menggunakan Handphone milik terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya karena cara -cara tersebut diatas maka  saksi RATNASIH menjadi yakin percaya kepada terdakwa bahwa terdakwa tersebut mempuyai kenalan di Yayasan SARTIKA ASIH Bandung yang mana Yayasan tersebut yang akan menyewa lahan tanah milik  saksi RATNASIH berupa sebidang tanah berlokasi di Pinggir jalan Raya Parigi di dusun Kempung Rt 001 RW 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan bukti kepemilikan berupa serfitikat SHM 01456 / an RATNASIH pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk selanjutnya terdakwa tergerak hatinya mau menyerahkan uang secara bartahap terkait dengan proses akan disewanya tanah milik saksi RATNASIH tersebut ; 
  • Mengenai mekanisme  pengiriman uang dilakukan dengan cara ditrasfer oleh saksi RATNASIH ke rekening milik terdakwa  rekening BCA an CECEP MULYADI Norek : 2031183130  dengan  rincian penyerahan uang  sebagai berikut:
          • Tanggal 4 Mei 2025 pukul 09.55 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 18 Juli 2025 pukul 14.44 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 10.36 Wib Transfer Rp. 1.102.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 27 Juli 2025 pukul 18.27 Wib Transfer Rp. 502.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 14.04 Wib Transfer Rp. 1.302.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 06 Maret 2025 pukul 11.25 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 11 Mei 2025 pukul 07.15 Wib Transfer Rp. 902.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 11 Mei 2025 pukul 18.48 Wib Transfer Rp. 3.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 12.36 Wib Transfer Rp. 1.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 20 Mei 2025 pukul 15.47 Wib Transfer Rp. 12.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 27 April 2025 pukul 08.38 Wib Transfer Rp. 3.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.59 Wib Transfer Rp. 202.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 2 Juli 2025 pukul 20.27 Wib Transfer Rp. 300.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 09.05 Wib Transfer Rp. 2.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 12.36 Wib Transfer Rp. 1.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 10.36 Wib Transfer Rp. 1.100.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.26 Wib Transfer Rp. 2.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.58 Wib Transfer Rp. 1.200.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

Jumlah  total yang yang ditransfer sebesar Rp. 35.600.000.(tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), Dan kurang lebih 10 (sepuluh) kali uang dibayarkan cash kepada terdakwa  total 14.400.000.-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa sebagaimana yang dijanjikan terdakwa bahwa realisasi penyerahan uang sewa sebesar Rp.. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Yayasan yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RATNASIH sehingga saksi RATNASIH sampai dengan saat ini tidak juga ada diserahkan kepada saksi RATNASIGH sehingga  saksi RATNASIH mengalami kerugian uang kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk selanjutnya saksi RATNASIH melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Polsek Parigi pada tanggal 1 Pebruari 2025 untuk selanjutnya agar diproses secara hukum yang berlaku.

  

----- Perbuatan Terdakwa CECEP MULYADI bin (alm) SOLEH KUSWARA  diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU   

KEDUA

 

----- Bahwa  Terdakwa CECEP MULYADI  bin (alm) SOLEH KUSWARA  pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kemplung  Rt 001 Rw 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi  Kabupaten Pangandaran,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada awalnya terdakwa CECEP MULYADI bin (alm) SOLEH KUSWARA bertempat di rumah saksi  bernama RATNASIH binti (alm) KARSO bertempat di Dusun Kemplung  Rt 001 Rw 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran membujuk  kepada saksi RATNASIH, agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Adapun diantara beberapa perkataan yang disampaikan dari terdakwa kepada saksi RATNASIH adalah sebagai berikut : 
  • “ BU PAMI AYA LAHAN KOSONG MAH, SUGAN WE BU , DA DIKARANG JALADRI NEMBE AYA HIDI DAPUR MBG MA , LUMAYAN WE BU DUARATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH, MUNG DI KONTRANA THE PER LIMA TAHUN, KALERESAN ADI GADU RERENCANGAN KEPALA YAYASAN SARTIKA ASIH PIHAK KATIU LNU GADUNG MODAL. (bu kalau ada lahan kosong semoga saja bu dua ratus lima puluh juta rupiah, karena di Desa Karangjaladri baru ada satu ,dapur  MBG-nya, lumayan aja bu dibayar , tetapi dikontraknya selama  lima tahun, kebetulan saya mempunyai teman kepala Yayasan Sartika Asih pihak ketiganya  yang mempunya modal) hal tersebut dilakukan agar saksi RATNASIH yakin dan percaya kepada terdakwa serta ada beberapa hal lagi yang disapaikan dari terdakwa kepada saksi RATNASIH, diantaranya terdakwa menyampaikan kepada saksi RATNASIH  seolah-olah tekhnis akan adanya orang yang survey ke  lokasi oleh yang bernama JOHAN yang telah  disetujui pihak  Yayasan SARTIKA ASIH Bandung, Terdakwa menyampaikan  seakan-akan untuk uang sewanya nantinya akan diserahkan melalui terdakwa kepada saksi RATNASIH.
  • Bahwa terdakwa  kepada saksi  RATNASIH diminta harus menyediakan uang untuk pelicin (sogok) kepada petugas lapangan bernama JOHAN, dan kepada kepala YAYASAN, tersebut untuk biaya Operasional, biaya rapat dan lain lain,  kurang lebih sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa agar menambah keyakinan saksi RATNASIH maka terdakwa melakukan dengan menyuruh kepada seseorang yang terdakwa bertemu  di jalan  yang mana orang tersebut tidak menjelaskan identitasnya, orang tersebut disuruh oleh terdakwa untuk  berpura – pura sebagai ketua Yayasan sekaligus sebagai Petugas lapangan agar mengangkat telepon untuk berbicara tentang sewa lahan  dengan menggunakan Handphone milik terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya karena cara -cara tersebut diatas maka  saksi RATNASIH menjadi yakin percaya kepada terdakwa bahwa terdakwa tersebut mempuyai kenalan di Yayasan SARTIKA ASIH Bandung yang mana Yayasan tersebut yang akan menyewa lahan tanah milik  saksi RATNASIH berupa sebidang tanah berlokasi di Pinggir jalan Raya Parigi di dusun Kempung Rt 001 RW 005 Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan bukti kepemilikan berupa serfitikat SHM 01456 / an RATNASIH pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk selanjutnya terdakwa tergerak hatinya mau menyerahkan uang secara bartahap terkait dengan proses akan disewanya tanah milik saksi RATNASIH tersebut ; 
  • Mengenai mekanisme  pengiriman uang dilakukan dengan cara ditrasfer oleh saksi RATNASIH ke rekening milik terdakwa  rekening BCA an CECEP MULYADI Norek : 2031183130  dengan  rincian penyerahan uang  sebagai berikut :

 

          • Tanggal 4 Mei 2025 pukul 09.55 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 18 Juli 2025 pukul 14.44 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 10.36 Wib Transfer Rp. 1.102.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 27 Juli 2025 pukul 18.27 Wib Transfer Rp. 502.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 14.04 Wib Transfer Rp. 1.302.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 06 Maret 2025 pukul 11.25 Wib Transfer Rp. 1.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 11 Mei 2025 pukul 07.15 Wib Transfer Rp. 902.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 11 Mei 2025 pukul 18.48 Wib Transfer Rp. 3.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 12.36 Wib Transfer Rp. 1.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 20 Mei 2025 pukul 15.47 Wib Transfer Rp. 12.502.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 27 April 2025 pukul 08.38 Wib Transfer Rp. 3.002.500.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 24 Mei 2025 pukul 14.59 Wib Transfer Rp. 202.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 2 Juli 2025 pukul 20.27 Wib Transfer Rp. 300.500.- dari Rek BRIMO

a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 09.05 Wib Transfer Rp. 2.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 12 Juli 2025 pukul 12.36 Wib Transfer Rp. 1.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 26 Juli 2025 pukul 10.36 Wib Transfer Rp. 1.100.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.26 Wib Transfer Rp. 2.000.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.
          • Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.58 Wib Transfer Rp. 1.200.000.- dari Rek BRIMO a.n RATNASIH norek : 403201022790535 ke Rek BCA A.n CECEP MULYADI Norek : 2031183130.

Jumlah  total yang yang ditransfer sebesar Rp. 35.600.000.(tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), Dan kurang lebih 10 (sepuluh) kali uang dibayarkan cash kepada terdakwa  total 14.400.000.-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sampai dengan melawati melewati bulan Juni 2025 untuk  janji realisasi penyerahan uang sewa sebesar Rp.. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Yayasan yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RATNASIH sehingga saksi RATNASIH sampai dengan saat ini tidak juga ada diserahkan kepada saksi RATNASIGH sehingga  saksi RATNASIH mengalami kerugian uang kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk selanjutnya saksi RATNASIH melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Polsek Parigi pada tanggal 1 Pebruari 2025 untuk selanjutnya agar diproses secara hukum yang berlaku.

 

----- Perbuatan Terdakwa CECEP MULYADI bin (alm) SOLEH KUSWARA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ciamis, 06 April 2026.

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya