Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Cms Elvan Dwi Arsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elvan Dwi Arsi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah Tanggal Lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 27196/2009 semula tercantum atas nama ELVAN DWI ARSI yang lahir pada tanggal  18 Mei  2006 diubah tanggal lahirnya menjadi tanggal 18 Mei 2007;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal Lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis  untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengubah serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 27196/2009 atas nama ELVAN DWI ARSI yang lahir di Ciamis, tanggal 18 Mei 2006. Semula tercantum tanggal lahir 18 Mei 2006 diubah tanggal lahirnya menjadi 18 Mei 2007;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak