Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Cms KARTAM,SH RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDI ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-577/M.2.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDI ROSADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – II/018/CIAMI/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Ryan Rosdiana Mustofa Bin Dedi Rosadi

Tempat Lahir

:

Tasimalaya

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 28 Jnuari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Cibulan Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Akademi / Diploma

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 11 Januari 2026

 

  1. PENAHANAN

 

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penyidik POLRI dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Ciamis sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (Selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026.

 

  1.   DAKWAAN

KE SATU

 

----- Bahwa terdakwa RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDI ROSADI, pada hari Sabtu Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Dusun Cibaregbeg Rt.018 Rw.020 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunkan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, karena penipuan, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;---------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya hari Sabtu  tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di garasi motecar yang beralamat di Dusun Cibaregbeg Rt.018 Rw. 020 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis terdakwa datang ke tempat rentalan mobil milik saksi DEVI setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi DEVI  lalu mengatakan bahwa terdakwa ingin merental kendaraan 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 sambil memberikan Kartu Identitas Kependudukan milik terdakwa kepada saudara DEVI  untuk selama 3 (tiga) hari dengan harga rental perharinya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu saksi DEVI memberikan 1 (satu) 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 kepada terdakwa berikut  kunci kontak dan STNK dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan  di pergunakan usaha menyediakan barang dan jasa (Operasional), kemudian setelah itu kendaraan tersebut terdakwa gunakan kurang lebih selama 1 (satu) bulan, kemudian setelah 1 (satu) bulan saudara PONIMIN menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang kendaraan untuk di gadaikan dan di pakai kebutuhan sehari-hari dengan jaminan uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa menyetujuinya, beberapa hari kemudian terdakwa mengantarkan 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 berikut STNKnya di pinggir jalan rumah PONIMIN dan setelah itu terdakwa menyerahkaqn mobil berserta kuncinya dan STNK tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dan diantar oleh saudar PONIMIN, kemudian pada bulan Februari 2025 saudara DEVI datang menemui terdakwa bersama saudara IQBAL sambil mnengatakan akan mendatangi GPS kendaraan yang terdakwa rental akan tetapi terdakwa melarangnya dan meminta waktu untuk membereskan pembayaran sekaligus menyerahkan kendaraan yang di rentalnya kepada saudara DEVI akan tetapi saudara DEVI tidak memberikan waktu kepada terdakwa melainkan saudara DEVI langsung mendatangi GPS kendaraan yang terdakwa rental tersebut dan setelah sampai di titik GPS dan bertemu dengan yang menguasai mobil tersebut yaitu saksi PONIMIN Alsa TIPOH kemudian setelah itu saudara DEVI menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sudah di titik GPS dan bertemu dengan orang yang menguasai kendaraan milik saudara DEVI yang di gadaikan terdakwa kepada saksi PONIMIN Als TIPOH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat terdakwa menggdaikan kendaraan tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya.--------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi DEVI HERDIANTO Bin RUSMANA, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.120.000.000,-( seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RYAN ROSDIANA MUSTOFA Bin DEDI ROSADI, pada hari Sabtu Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Dusun Cibaregbeg Rt.018 Rw.020 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana penggelapan,, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;----------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya hari Sabtu  tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di garasi motecar yang beralamat di Dusun Cibaregbeg Rt.018 Rw. 020 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis terdakwa datang ke tempat rentalan mobil milik saksi DEVI setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi DEVI  lalu mengatakan bahwa terdakwa ingin merental kendaraan 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 sambil memberikan Kartu Identitas Kependudukan milik terdakwa kepada saudara DEVI untuk selama 3 (tiga) hari dengan harga rental perharinya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu saksi DEVI memberikan 1 (satu) 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 kepada terdakwa berikut  kunci kontak dan STNK dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan  di pergunakan usaha menyediakan barang dan jasa (Operasional), kemudian setelah itu kendaraan tersebut terdakwa gunakan kurang lebih selama 1 (satu) bulan, kemudian setelah 1 (satu) bulan saudara PONIMIN menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang kendaraan untuk di gadaikan dan di pakai kebutuhan sehari-hari dengan jaminan uang sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan setelah itu terdakwa menyetujuinya, beberapa hari kemudian terdakwa mengantarkan 1 (satu) Unit mobil Honda brio satya warna merah Nomor Register D-1191-AHR Noka : MHRDD175KJ9072928, Nosin :L12B32341270 tahun 2019 berikut STNKnya di pinggir jalan rumah PONIMIN dan setelah itu terdakwa menyerahkaqn mobil berserta kuncinya dan STNK tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah dan diantar oleh saudar PONIMIN, kemudian pada bulan Februari 2025 saudara DEVI datang menemui terdakwa bersama saudara IQBAL sambil mnengatakan akan mendatangi GPS kendaraan yang terdakwa rental akan tetapi terdakwa melarangnya dan meminta waktu untuk membereskan pembayaran sekaligus menyerahkan kendaraan yang di rentalnya kepada saudara DEVI akan tetapi saudara DEVI tidak memberikan waktu kepada terdakwa melainkan saudara DEVI langsung mendatangi GPS kendaraan yang terdakwa rental tersebut dan setelah sampai di titik GPS dan bertemu dengan yang menguasai mobil tersebut yaitu saksi PONIMIN Alsa TIPOH kemudian setelah itu saudara DEVI menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sudah di titik GPS dan bertemu dengan orang yang menguasai kendaraan milik saudara DEVI yang di gadaikan terdakwa kepada saksi PONIMIN Als TIPOH sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat terdakwa menggdaikan kendaraan tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya.--------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi DEVI HERDIANTO Bin RUSMANA, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.120.000.000,- ( seratus dua puluh juta  rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------------------

 

 

  

                                                                             Ciamis, 12 Maret 2026

                                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                       

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya