Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/PDT.G/2012/PN.CMS 1.ADANG RUSTANDI Bin MAMAN RAHMAN
2.OOM KOMARIAH Binti PONIRAN ( alm )
1.Dr. H. HERMAN UMAR, M.Kes
2.Dr. H. ABDURRAUF K,MMR
3.AI TIKA TRESNAWATI,SST
4.CUCUN YUNINGSIH,SST
5.MAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/PDT.G/2012/PN.CMS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADANG RUSTANDI Bin MAMAN RAHMAN
2OOM KOMARIAH Binti PONIRAN ( alm )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. H. HERMAN UMAR, M.Kes
2Dr. H. ABDURRAUF K,MMR
3AI TIKA TRESNAWATI,SST
4CUCUN YUNINGSIH,SST
5MAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan kelalaian atau kurang hati-hati terhadap kejadian penculikan bayi Para Penggugat;
  3. Menyataka Bahwa Para Tergugat bertanggungjawab penuh terhadap kerugian yang telah ditimbulkan dalam kejadian penculikan bayi Para Tergugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sejumlah uang sebesar Rp. 2.05.000.000,- ( dua milyar lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam perkara ini, untuk setiap tingkatan Peradilan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut Hukum, dalam semua tingkatan pemeriksaan peradilan secara tanggung enteng

SUBSIDAIR :

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam perkara ini berpendapat lain maka " dalam peradilan yang baik : mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak