Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Cms | KARTAM,SH | ANDRI TRIANA Bin DIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-680/M.2.25/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – II / 042 /CIAMI/04/2024
II. PENANGKAPAN
III. PENAHANAN
DAKWAAN :
-----Bahwa terdakwa ANDRI TRIANA Bin DIMAN, bersama sama dengan Saudara GUN GUN GUNAWAN pada hari pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat Blok Pecut Panjang Dusun Pamerakaran Rt.03 Rw. 01 Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan singkong seberat 20 (dua puluh) kilogram yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dngan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Kemudian sekitar jam 15.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN sampai dikebun singkong milik saksi korban TEDI HERDIANA selanjutnya terdakwa bersaama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN menarik batang pohon singkong yang masih tertanam di kebun tersebut dan setelahnya pohon singkong tersebut berhasil ditarik kemudian terdakwa bersama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN memetik singkong tersebut dan dimasukan kedalam karung dan setelahnya 2 karung tersebut terisi penuh selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN membawa singkong tersebut kepinggir jalan dimana sepeda motor terdakwa terparkir, akan tetapi ketika singkong tersebut akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor datang 2 (dua) orang warga sekitar laalu menangkap dan mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke pinggir jalan raya sedangkan adik terdakwa yang bernama saudara GUN GUN GUNAWAN langsung kabur ke hutan dan tidak tertangkap warga. Setelahnya terdakwa berada di pinggir jalan tidak lama kemudian banyak warga yang berdatangan dan langsung memukuli terdakwa serta membakar sepeda motor honda vario yang terdakwa bawa hingga pada akhirnya datang anggota Kepolisian Polsek Panumbangan dan membawa tersangka ke Polres Ciamis untuk diamankan. Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan singkong seberat 20 (dua puluh) kilogram milik milik saksi TEDI HERDIANA yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dngan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan barang tersebut akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan keperluan sehari hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TEDI HERDIANA merasa kehilangan barang singkong kurang lebih seberat 100 (serastus) Kg dikali 12 (dua belas) pohon dengan jumlah kerugian sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) kilogram dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 17 April 2024 Penuntut Umum
KARTAM, S.H. JAKSA MUDA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |