Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Cms KARTAM,SH ANDRI TRIANA Bin DIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-680/M.2.25/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI TRIANA Bin DIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

“Demi keadilan dan kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – II / 042 /CIAMI/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ANDRI TRIANA Bin DIMAN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 25 Januari 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Cigarunggang Rt. 028 Rw. 013 Desa Sumberjaya Kecamatan Cihaurbeuti Kabipaten Ciamis.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMP

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI Polres Ciamis  pada tanggal 17 Februari 2024.

 

III.   PENAHANAN

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Ciamis sejak tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 08 Maret 2024.

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 09 Maret  2024 sampai dengan tanggal 17 April 2024

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024.

 

         DAKWAAN :

 

-----Bahwa terdakwa ANDRI TRIANA Bin DIMAN,  bersama sama dengan Saudara GUN GUN GUNAWAN pada hari pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat   Blok Pecut Panjang Dusun Pamerakaran Rt.03 Rw. 01 Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan singkong seberat 20 (dua puluh) kilogram yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dngan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dsn. Cigarunggang Rt. 028 Rw. 013 Ds. Sumberjaya Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis mengajak kepada adik bernama saudara GUN GUN GUNAWAN untuk mencuri singkong di daerah Payung Agung Kec. Panumbangan Kab. Ciamis dan setelah itu Saudara  GUN GUN GUNAWAN  mentiyakan ajakan dari terdakwa untuk melakukan pencurian,  selanjutnya terdakwa dan saudara GUN GUN GUNAWAN berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari saudari ENUNG ( Bibi terdakwa).

Kemudian sekitar jam 15.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN sampai dikebun singkong milik saksi korban TEDI HERDIANA selanjutnya terdakwa bersaama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN menarik batang pohon singkong yang masih tertanam di kebun tersebut  dan setelahnya pohon  singkong tersebut berhasil ditarik kemudian terdakwa bersama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN memetik singkong tersebut dan dimasukan kedalam karung dan setelahnya 2 karung tersebut terisi penuh selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saudara GUN GUN GUNAWAN membawa singkong tersebut kepinggir jalan dimana sepeda motor terdakwa terparkir, akan tetapi ketika singkong tersebut akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor datang 2 (dua) orang warga sekitar laalu menangkap dan mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke pinggir jalan raya sedangkan adik terdakwa yang bernama saudara  GUN GUN GUNAWAN langsung kabur ke hutan dan tidak tertangkap warga.

Setelahnya terdakwa berada di pinggir jalan tidak lama kemudian banyak warga yang berdatangan dan langsung memukuli terdakwa serta membakar sepeda motor honda vario yang terdakwa bawa hingga pada akhirnya datang anggota Kepolisian Polsek Panumbangan dan membawa tersangka ke Polres Ciamis untuk diamankan.

Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan singkong seberat 20 (dua puluh) kilogram milik milik saksi TEDI HERDIANA yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dngan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan barang tersebut akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan keperluan sehari hari.

 

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi TEDI HERDIANA merasa kehilangan barang singkong kurang lebih seberat 100 (serastus) Kg dikali 12 (dua belas) pohon  dengan jumlah kerugian sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) kilogram dan apabila di uangkan akan  mengalami kerugian kurang lebi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                    

Ciamis, 17 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya