Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Cms Drs.AFFANDI PERMANA,M.Si 1.YOGI GANDANI.S.Pd.I
2.ADANG HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.AFFANDI PERMANA,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Ahmad Ripa'i, S.H.Drs.AFFANDI PERMANA,M.Si
Tergugat
NoNama
1YOGI GANDANI.S.Pd.I
2ADANG HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI dan/atau Ingkar janji;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  secara seketika dan tunai  sekaligus tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000.000 (Dua Milar Lima Ratus Juta Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
  • Sebidang tanah bekas hak milik adat berupa tanah darat yang terdaftar dalam blok Jl.Cimanggu dengan  nomor objek pajak : 32.19.090.006.027-0167.0 dengan luas bumi 445 m2 dan bangunan seluas 45 m2 atas nama Yogi Gandani.
  • Sebidang tanah bekas hak milik adat berupa tanah darat atas nama Dedeh Heryani Ganda Sasmita dengan nomor persil / Blok : 0.13/ Blok Jl.Desa Cimanggu SPPT No : 0/0147.0 dengan 2.917 m2 kelas D 0 86.
  • Sebidang tanah darat seluas 542 m2 yang termuat dalam objek pajak nomor : 32. 19.090.008.036-0236.0  berserta bangunan  dua lantai seluas 7 x 20 m2 yang terletak di blok Maleer D Dusun cibitung Desa Bangunjaya Kec,Langkaplancar kab.Pangandaran tercatat atas nama Sindi Utami Salam ( Putri Tergugat II)

Dan berikut harta kekayaaan Para Tergugat yang akan timbul dikemudian hari apabila jumlah aset yang dijaminkan tidak mencukupi untuk penyelesaian kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebagaimana tercantum dalam petitum point 4 kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi dari putusan ini .
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (“Uitvoerbaar bij voorrad”) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum kepada semua pihak ( ParaTergugat dan atau pihak lainnya ) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak