Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. RISKY YULHENDRIK Bin YUYU CAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-571/M.2.25/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY YULHENDRIK Bin YUYU CAHYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDM-III-009/CIAMI/03/2026

                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

Risky Yulhendrik Bin Yuyu Cahyudin

Tempat lahir

:

Bekasi.

Umur/Tgl. Lahir

:

29 tahun / 04 Desember 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Sukamaju Rt. 004 Rw. 021 Desa Cileungsir Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis

Agama

Pekerjaan

:

:

Islam.

Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:    SMK.

 

       

 

  1. PENANGKAPAN ; 
  • Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polres Ciamis pada tanggal 16 Januari 2026.
  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa Terdakwa RIZKY YULHENDRIK bin YUYU  pada hari  Kamis tanggal 15 Januari 2026, sekitar jam 15.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Toko Alfamart Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada  terdakwa RIZKY YULHENDRIK  bin YUYU pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 15.36 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kiaralawang Rt 004 Rw 002 Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis  telah melakukan  Penyalahgunaan Psikotropika  jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg, yang telah diketahui perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui sejak hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 12.00 wib pada saat saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim unit III Satres Narkoba Polres Ciamis mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan Identitasnya, yang  mengiformasikan bahwa, di sekitar Kecamatan Kawali-Ciamis, sering  adanya orang yang melakukan penjualan obat jenis Psikotropika,  selanjutnya saksi BRIPTU WAHYU WIDYO S bersama tim melakukan patroli di daerah sebagaimana yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada sekitar jam 15.25 wib melihat adanya seseorang yang mencurigakan yang baru keluar dari toko Alfamart di Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, kemudian setelah dihampiri dan laki- laki tersebut diketahui bernama ARIF PAJAR PURNAMA bin SOLEH dan setelah minta ijin dan memperlihatkan surat tugas bahwa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi  ARIF PAJAR PURNAMA, dan hasilnya dapat ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlpam (lorazepam), 2 Mg dan obat terlaran lain yaitu  106 butir jenis Tramadol dari dalam 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna putih yang dikenakan terdakwa ARIF PAJAR PURNAMA, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa bahwa untuk 9 (Sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 Mg diakui milik terdakwa RISKY YULHENDRIK dan untuk 106 jenis obat Tramadol milik terdakwa, selanjutnya atas informasi saksi ARIF PAJAR PURNAMA tersebut maka terdakwa RISKY YULHENDRIK dapat diamankan juga pada sekitar jam 16.00 wib. Bertempat di rumahnya saksi RISKY YULHENDRIK beramat di Kiaralawang Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, untuk selanjutnya saksi ARIF  dan terdakwa RISKY YULHENDRIK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa  setelah ditemukan  barang bukti pada  pada saksi   ARIF FAJAR PURNAMA (berkas perkara terpisah) oleh  petugas Kepolsian di depan Alfamart pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah  penggeledahan terhadap saksi ARIF FAJAR dengan disaksikan  juru pakir  bernama saksi KIKI, dan  barang bukti yang ditemukan  berupa 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis obat Merlopam( lorazepam) 2mg diakui saksi ARIF FAJAR merupakan titipan dari terdakwa RISKY YULHENDRIK sedangkan barang bukti berupa 106 (seratus enam) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol adalah milik saksi  ARIF FAJAR PURNAMA sendiri.
  • Selanjutnya dari keterangan saksi ARIF FAJAR PURNAMA  bahwa untuk mendapatkan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) 2 mg tersebut merupakan  titipan dari terdakwa RISKY YULHENDRIK yang dititip  pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib  di rumah terdakwa di Dusun Kawali Rt 003 Rw 00 Desa Kawali Kecamatan kawali Kabupaten Ciamis dimana saat itu terdakwa dititipkan Psiktropika jenis obat Merlopam (lorazepam) yang mana .terdakwa  RISKY YULHENDRIK sebelumnya telah  mendapatkan Psikotropika jenis obat Merlopam (lorazepam) tersebut degan cara  membeli pada tepat hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira ja 17.48 wib bertempat di Halaman Alfamart Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis,  seharga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), cara pengiriman uangnya  oleh terdakwa sebagian ditrasfer  sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sebagian lagi secara cash yaitu  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian  Psikotropika jenisi obat Merlopam (lorazepam) 2 mg sebanyak 8 (delapan) lembar, isi  seluruhya 80 (delapan) puluh butir,  sedangkan untuk saksi ARIF FAJAR sendiri sehingga bisa mendapatkan Psikotropika tersebut sebelumnya telah membelinya dari saksi CANDRA DIPRAJA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya demi mendapatkan keuntungan maka sebanyak 4 (empat) lembar masing -masing berisi 10 (sepuluh) butir oleh terdakwa dititipkan lagi kepada saksi ARIF FAJAR PURNAMA dengan maksud untuk dijualkan lagi demi mendapatkan untung. Dan disaping itu juga terdakwa telah berhasil menjual sendiri kepada sdr UNYIL sebanyak 2 (dua) butir  sedangkan sisanya sebanyak 38 (tiga puluh delapan butir) telah terdakwa konsumsi sendiri adapun cara terdakwa menkonsumsi Psikotropika jenis obat Merlopam adalah sekali minum sebabyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) butir yang diminum terdakwa dengan air putih seperti layaknya minum obat ;
  • Bahwa terdakwa telah mendapatkan uang dari hasil penjualan Psikotropika jenis obat Merlopam tersebut sebessar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan Test Urene dengan hasilnya positif pada urine terdakwa positif mengandung BZO.
  • Bahwa terdakwa memiliki dan mengedarkan Psiktropika jenis Merlopam (lorazepam) 2 mg tersebut tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa bulan sebagai tenaga kesehatan dan bukan sebagai Apoteker.
  • Bahwa Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Selasa tanggal 20 bulan Januari  2025  telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :

Nama                         : RISKY YULHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN

Usia                            : 30 Tahun

Jenis Kelamin            : laki – laki

Nomor Kode sampel : 129.

 

HASIL PEMERIKSAAN :

Amfetamin

Metamfetamin

Morfin (putau)

Morphien (putaw)

Ganja

Benzodiazepine

Golongan K2

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Positif  (+)

Negatif (-)

 

Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensik.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  : No  LAB : 0339/ NNF  / 2026.

Pada hari Rabu  tanggal 28 Januari  dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor  dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm  Kaur Sub Bidang Narkotika  bidang Narkobafor masing - masing  pada   Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri

Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Srpin 2/I/9.5/2026 tanggal 2 Januari 2026 telah  selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 28 Januari  2026 dengan hasil sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :

  • 9 (sembilan) bungkus potonga kemasan stip biru :
  • 9 (sembilan) butir tablet warna logo “mf” beriameer 0,7 cm dan temabl 0,3 dengan berat netto seluruhnya  1,5696 gram diberi nomor barang bukti 0281/2026/NF.
  • 1 (sastu) bungkus kemasan stirip siler garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablek warna pith logo “ TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat nteto selruunya 2,50,20 gram, diberi nomor barang bukti 0282/2026/ NF.  

Barang bukti disita dari tersangka : ARIF FAPAR PURNAMA bin SOLEH, RISKY YUHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN dan CANDRA DIPRAJA bin TATANG  

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN : Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Ciamis.
  2. PROSEDUR PEMERIKSAAN :

----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Prosedur pemeriksaan.

0281 /2026/NF

IK.7.2-18/NNF

0282/2026/NF

IK.7.2-05/NPF

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan.

0281/2026/NF

Lorazepam

0282 2026/NF

Tramadol

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

----- 0281/2026/NF: Berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psiktropipka jenis Lorazepam.

----- 0281/2026/NF Berupa tablet warna putih , ungu, tablet watersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotrpipka , kandungan bahan aktip obat dari tablet tersbut adalah Tramadol.

  1. INTERPRETASI HASIL :
        1. Lorazepam terdaftar  dalam golongan IV  nomor urut 36 Lampiran Undang - Undang   Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
        2. Tamadol   mempunyai khasiat sebagai analgenik (pereda) Kredit.
  2. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
              1. ----- 0281/2026/NF : berupa 8  (delapan) butir  tablet Lorazepam  warna Krem berat netto seluruhnya 1,3952 gram ;
  1. ----- 0282/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Tramadol warna Putih berat netto seluruhnya 2,2518 gram ;

----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

----- Barang bukti dibugnkus  dengan kertas pembungkus warna coklat yag diikat dengan benang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel dan ditandatangi oleh pemeriksa; 

 

  1. PENUTUP :

Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan di Cap ditandangai di Bogor  oleh Pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIZKY YULHENDRIK bin YUYU CAHYUDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ----------

 

 

Ciamis,12 Maret 2026.

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya