Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Cms 1.Ade Gumilar Iskandar
2.Dinda Yuliana
3.Citra Puspa Agisaputri
4.Hj. Ira Rodiasih
BPRS-HIK Cibitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Gumilar Iskandar
2Dinda Yuliana
3Citra Puspa Agisaputri
4Hj. Ira Rodiasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Gumilar IskandarCitra Puspa Agisaputri
2Ade Gumilar IskandarDinda Yuliana
3Ade Gumilar IskandarHj. Ira Rodiasih
Tergugat
NoNama
1BPRS-HIK Cibitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT, yakni sebesar Rp.4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  1. Materiil sebesar Rp.2.100.000.000,-  (dua milyar seratus juta rupiah).
  2. Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak