Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Plw/2018/PN Cms PIPIT PATIMAH UJANG KURNIADI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Plw/2018/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 07 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIPIT PATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDI YAHYA, S.H., M.H.PIPIT PATIMAH
Tergugat
NoNama
1UJANG KURNIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisional yang diajukan oleh Pelawan ;
  2. Menetapkan dan merintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Ciamis yang telah ditetapkan untuk itu untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Terlawan tersebut  ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan hukumnya Surat Pernyataan bersama tertanggal 22 Juni 2005 mengikat secara sah bagi Terlawan dan Pelawan selaku isteri dan sekaligus sebagai ahli waris yang sah Almarhum  NANA SURYANA ;
  4. Menyatakan hukumnya status hukum Obyek Eksekusi, berupa :

4.1. Tanah Darat Sertipikat Hak Milik No. 89 / Desa Ciherang, Luas 414 M2 (Empat ratus empat belas meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal di atasnya, tercatat atas nama PIPIT PATIMAH (Pelawan), terletak di Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran, Blok Leuwiarit, Dusun Wanasari RT. 01, RW. 03, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Gambar Situasi No. 1577/1991 tanggal 4 September 1991, dengan batas-batasnya     :

         Sebelah Utara                   :  Jalan Raya / Tanah Negara ;

         Sebelah Timur                   :  Tanah Milik Nana Suryana ;

         Sebelah Selatan               :  Tanah Kosim Supriadi ;

         Sebelah Barat                   :  Tanah Karno ;

4.2.   Tanah Darat Sertipikat Hak Milik No. 27 / Desa Ciherang, Luas 673 M2 (Enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal di atasnya, tercatat atas nama NANA SURYANA, terletak di Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran, Blok Leuwiarit, Dusun Wanasari RT. 01, RW. 03, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Gambar Situasi No. 4431/1988 tanggal 20 Oktober 1988, dengan batas-batasnya        :

         Sebelah Utara                   :  Jalan Raya / Tanah Negara ;

         Sebelah Timur                   :  Jalan ke Makam ;

         Sebelah Selatan               :  Tanah K. Supriadi ;

         Sebelah Barat                   :  Tanah K. Supriadi  ;

Adalah Non Eksekutable (tidak dapat dieksekusi) atau tidak dapat dilaksanakan eksekusinya ;

  1. Menyatakan hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis No. 03/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Cms. Jo. Risalah Lelang Nomor : 68/2004 tanggal 7 Mei 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan ;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul.

A T A U  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak