Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Plw/2018/PN Cms | PIPIT PATIMAH | UJANG KURNIADI | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jun. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Plw/2018/PN Cms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Jun. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
4.1. Tanah Darat Sertipikat Hak Milik No. 89 / Desa Ciherang, Luas 414 M2 (Empat ratus empat belas meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal di atasnya, tercatat atas nama PIPIT PATIMAH (Pelawan), terletak di Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran, Blok Leuwiarit, Dusun Wanasari RT. 01, RW. 03, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Gambar Situasi No. 1577/1991 tanggal 4 September 1991, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : Jalan Raya / Tanah Negara ; Sebelah Timur : Tanah Milik Nana Suryana ; Sebelah Selatan : Tanah Kosim Supriadi ; Sebelah Barat : Tanah Karno ; 4.2. Tanah Darat Sertipikat Hak Milik No. 27 / Desa Ciherang, Luas 673 M2 (Enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal di atasnya, tercatat atas nama NANA SURYANA, terletak di Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran, Blok Leuwiarit, Dusun Wanasari RT. 01, RW. 03, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Gambar Situasi No. 4431/1988 tanggal 20 Oktober 1988, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : Jalan Raya / Tanah Negara ; Sebelah Timur : Jalan ke Makam ; Sebelah Selatan : Tanah K. Supriadi ; Sebelah Barat : Tanah K. Supriadi ; Adalah Non Eksekutable (tidak dapat dieksekusi) atau tidak dapat dilaksanakan eksekusinya ;
A T A U :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |