Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan bahwa surat peringatan ke 1,2 dan 3 serta pemasangan Plang/ Stiker yang dilakukan Tergugat tidak berdasardan melawan hukum,
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan suku bunga dan denda atas perjanjian kredit no. 9 tanggal 21 Mei 2023 sejak putusan di jatuhkan,
- Menyatakan agunan SHM No. 270 Blok Lasem Desa Tanjungmulya sebagai jaminan pelunasan atas perjanjian kredit penggugat No. 9 tanggal 21 Mei 2023 senilai Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat agunan kepada Penggugat :
- SHM No, 44 BLOK SUKAPULANG KULON ds. Kertaraharja
- SHM NO. 46 Blok sukapulang wetan Ds. Kertaraaharja
- SHM NO. 134 Blok Cibonteng Tanjungmulya
- SHM NO. 151 Blok Cikiara Ds. Tanjungmulya
- SHM NO. 152 Blok lame Ds. Tanjungmulya
- SHM NO. 252 Blok Jati Ds. Golat
- SHM NO. 287 Blok Cikeusik Ds. Sukakerta
- SHM NO. 305 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
- SHM NO. 461 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
- SHM NO. 470 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
- Menentukan biaya menurut hukum.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono) |