Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Cms H.DEDI Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ciamis Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.DEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.H.DEDI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
  3. Menyatakan bahwa surat peringatan ke 1,2 dan 3 serta pemasangan Plang/ Stiker yang dilakukan Tergugat tidak berdasardan melawan hukum,
  4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan suku bunga dan denda atas perjanjian kredit  no. 9 tanggal 21 Mei 2023  sejak putusan di jatuhkan,
  5. Menyatakan agunan SHM No. 270 Blok Lasem Desa Tanjungmulya sebagai jaminan pelunasan atas perjanjian kredit penggugat No. 9 tanggal 21 Mei 2023  senilai Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat agunan kepada Penggugat :
  • SHM No, 44 BLOK SUKAPULANG KULON ds. Kertaraharja
  • SHM NO. 46 Blok sukapulang wetan Ds. Kertaraaharja
  • SHM NO. 134 Blok Cibonteng Tanjungmulya
  • SHM NO. 151 Blok Cikiara Ds. Tanjungmulya
  • SHM NO. 152 Blok lame Ds. Tanjungmulya
  • SHM NO. 252 Blok Jati Ds. Golat
  • SHM NO. 287 Blok Cikeusik Ds. Sukakerta
  • SHM NO. 305 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
  • SHM NO. 461 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
  • SHM NO. 470 Blok Cibonteng Ds. Tanjungmulya
  1. Menentukan biaya menurut hukum.                    

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak