Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Plw/2024/PN Cms 1.DRS. H. Yonni Kuswardiono
2.Hj. Wahyu Widayati
2.Kepala Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCM Ciamis Panjalu 1
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.Plw/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. Yonni Kuswardiono
2Hj. Wahyu Widayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benny Purnama, S.H.DRS. H. Yonni Kuswardiono
2Benny Purnama, S.H.Hj. Wahyu Widayati
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCM Ciamis Panjalu 1
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 06 September 2024 batal demi hukum yang dimohonkan Terlawan I dan diselenggarakan oleh Terlawan II dengan objek Lelang SHM No. 00313 atas nama Pelawan I (Dokterandus Yonni Kuswardiono) dengan Luas bangunan 246 M2, yang terletak di Jalan Kaum Nomor 3, RT/RW 003/006 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah Ibu Kalsum;
  • Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Surtama;
  • Timur berbatasan dengan tanah Bapak Asep (Samudra Catring);
  • Barat berbatasan dengan Jalan Kaum;
  1. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk tidak membalik nama SHM No. 00313 atas nama Pelawan I (Dokterandus Yonni Kuswardiono) dengan Luas bangunan 246 M2, yang terletak di Jalan Kaum Nomor 3, RT/RW 003/006 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, kepada siapapun;
  2. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) walaupun timbul banding dan kasasi;
  4. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
  1. Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak