| Petitum |
- Primair :
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 06 September 2024 batal demi hukum yang dimohonkan Terlawan I dan diselenggarakan oleh Terlawan II dengan objek Lelang SHM No. 00313 atas nama Pelawan I (Dokterandus Yonni Kuswardiono) dengan Luas bangunan 246 M2, yang terletak di Jalan Kaum Nomor 3, RT/RW 003/006 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Ibu Kalsum;
- Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Surtama;
- Timur berbatasan dengan tanah Bapak Asep (Samudra Catring);
- Barat berbatasan dengan Jalan Kaum;
- Memerintahkan Turut Terlawan I untuk tidak membalik nama SHM No. 00313 atas nama Pelawan I (Dokterandus Yonni Kuswardiono) dengan Luas bangunan 246 M2, yang terletak di Jalan Kaum Nomor 3, RT/RW 003/006 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, kepada siapapun;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut Terlawan I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) walaupun timbul banding dan kasasi;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
- Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |