Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Cms 1.NIZAR FEBRIANSYAH, S.H.
2.TIA KURNIADI, S.H.
AHMAD SAHIDIN Als UCHU Bin PADLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-794/M.2.25/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIZAR FEBRIANSYAH, S.H.
2TIA KURNIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAHIDIN Als UCHU Bin PADLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –III/019/CIAMI/05/2024.

 

 

a.   Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                                    :    Ahmad Sahidin Als Uchu Bin Padli (Alm)

Tempat lahir                                       :    Ciamis.

Umur / tanggal lahir                           :    26 Tahun / 09 September 1997.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Dusun Selauni Rt. 016 Rw. 005 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan                                         :    Sekolah Dasar / Sederajat

 

b.   Penahanan :

     

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024 ;
  • Diperpanjang oleh Kajari dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 April 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024.

 

 

  1. Dakwaan :

 

KE SATU        :

     

----------------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Sahidin Als Uchu Bin Padli (Alm) pada hari Senin tanggal                    26 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Selauni Rt. 016 Rw.005 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib, Ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Panjalu Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun Selauni Rt. 016 Rw.005 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat jenis hexymer, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berada dirumahnya  lalu  menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama dan saksi Wendi adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir sediaan farmasi jenis obat hexymer yang di simpan di dalam kardus paket kecil berwana coklat tergeletak di kamar rumah terdakwa dan kepemilikannya di akui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dengan cara membeli dari Lazada yang bernama Jhon Pantau (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri karena sebelumnya terdakwa pernah membeli sediaan farmasi jenis obat Hexymer di daerah Tangerang sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut kepada saksi Tria Akbar sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 40 (empat puluh) butir dikonsumsi oleh terdakwa, namun pembelian sediaan farmasi jenis obat Hexymer yang dibeli oleh terdakwa dari Lazada yang bernama Jhon Pantau (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir belum sempat diedarkan karena perbutan terdakwa terlebih dahahulu diketahui oleh saksi Alif Panji Utama dan saksi Wendi yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sehingga terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang diduga obat jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir yang telah disita dari terdakwa dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan memberikan sampel sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dan sisa sampel sebanyak 15 (lima belas) butir, sisa sediaan farmasi jenis obat Hexymer keseluruhan sebanyak 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir untuk dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Ciamis dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung adalah sebagai berikut:
  • Laporan hasil Pengujian dengan nomor : LHU.093.k.05.17.24.0115.K nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0114.K yang ditandatangani Dra. Rera Rachmawati, Apt diterbitkan pada tanggal                            13 Maret 2024 di Bandung didapatkan kesimpulan bahwa teridentifikasi Trihexyphenidyl positif.
  • Bahwa sediaan farmasi jenis obat bulat berwarna kuning yang bertuliskan MF jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah tergolong obat-obat tertentu yaitu obat obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang kefarmasian dan bidang kesehatan, kemudian tidak ada hubungannya antara pekerjaan terdakwa dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer, kemudian dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak terkait lainnya yang berwenang dan ketika terdakwa mengedarkan/menjual sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut tidak menjelaskan kepada saksi Tria Akbar standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut, sehingga sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut dikategorikan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

     

------------------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Sahidin Als Uchu Bin Padli (Alm) pada hari Senin tanggal                    26 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Selauni Rt. 016 Rw.005 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib, Ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Panjalu Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun Selauni Rt. 016 Rw.005 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat jenis hexymer, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berada dirumahnya  lalu  menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama dan saksi Wendi adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Wendi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir sediaan farmasi jenis obat hexymer yang di simpan di dalam kardus paket kecil berwana coklat tergeletak di kamar rumah terdakwa dan kepemilikannya di akui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dengan cara membeli dari Lazada yang bernama Jhon Pantau (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri karena sebelumnya terdakwa pernah membeli sediaan farmasi jenis obat Hexymer di daerah Tangerang sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut kepada saksi Tria Akbar sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 40 (empat puluh) butir dikonsumsi oleh terdakwa, namun pembelian sediaan farmasi jenis obat Hexymer yang dibeli oleh terdakwa dari Lazada yang bernama Jhon Pantau (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir belum sempat diedarkan karena perbutan terdakwa terlebih dahahulu diketahui oleh saksi Alif Panji Utama dan saksi Wendi yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sehingga terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang diduga obat jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir yang telah disita dari terdakwa dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan memberikan sampel sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dan sisa sampel sebanyak 15 (lima belas) butir, sisa sediaan farmasi jenis obat Hexymer keseluruhan sebanyak 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir untuk dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Ciamis dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung adalah sebagai berikut:
  • Laporan hasil Pengujian dengan nomor : LHU.093.k.05.17.24.0115.K nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0114.K yang ditandatangani Dra. Rera Rachmawati, Apt diterbitkan pada tanggal                            13 Maret 2024 di Bandung didapatkan kesimpulan bahwa teridentifikasi Trihexyphenidyl positif.
  • Bahwa sediaan farmasi jenis obat bulat berwarna kuning yang bertuliskan MF jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah tergolong obat-obat tertentu yaitu obat obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
  • Bahwa cara-cara terdakwa yang telah memperoleh dan menjual sediaan farmasi jenis obat hexymer tersebut tanpa didukung adanya keahlian sebagai tenaga kesehatan atau apoteker dan cara-cara terdakwa dalam pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan terancamnya jiwa atau kesehatan dari masyarakat selaku pengguna produk obat tanpa melalui prosedur pengendalian keahlian dan kewenangan yaitu resep dokter dan kewenangan apoteker.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang kefarmasian dan bidang kesehatan, karena terdakwa hanya lulusan SD dan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat Hexymer tidak ada hubungannya antara pekerjaan terdakwa dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer, kemudian diketahui yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut yaitu Apotek, Puskesmas dan Instalasi farmasi rumah sakit, dan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Bandan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 yaitu Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras tertentu yang sering disalahgunakan.

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Ciamis,  06 Mei 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NIZAR FEBRIANSYAH,S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya