Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Cms 1.TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2.EKA INDRI MURDAYANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
3.DADANG PRIYONO BIN SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
4.MEGA ANJANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
FITRIANA alias NANA binti SULISTIONO MUCHTASOR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2EKA INDRI MURDAYANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
3DADANG PRIYONO BIN SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
4MEGA ANJANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Sutarman, SHTATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2Maman Sutarman, SHEKA INDRI MURDAYANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
3Maman Sutarman, SHDADANG PRIYONO BIN SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
4Maman Sutarman, SHMEGA ANJANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM)
Tergugat
NoNama
1FITRIANA alias NANA binti SULISTIONO MUCHTASOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aas Muhammad Ikhlas, S.H.FITRIANA alias NANA binti SULISTIONO MUCHTASOR
Turut Tergugat
NoNama
1NURKHOLIS
2SULUR
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gusti Gema Mahardika Brata, S.H.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik syah dari  objek berupa :
  • Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut   bangunan yang berada diatasnya  seluas lebih kurang 617 M2 yang terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya   sertifikat hak milik nomor : 00833 atas nama FITRIANA ( TERGUGAT )
  • Benda bergerak berupa :
  1. Kendaraan roda empat berupa mobil Kijang Super LGX Tahun pembuatan 1997 , warna Biru Metalik LF. 70 Nomor PolisiAB 1556HS , Nomor Rangka MHF 11LF7000002473, Nomor Mesin 2L9470609atas nama Supuyo ;
  2. barang-barang dagangan atau spare part motor dan mobil dujual senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Ciamis  untuk meletakan sita jaminan  atas objek sengketa berupa :

  • Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut   bangunan yang berada diatasnya  seluas lebih kurang 617 M2 yang terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya   sertifikat hak milik nomor : 00833 atas nama FITRIANA ( TERGUGAT )
  • Benda bergerak berupa :

1. Kendaraan roda empat berupa mobil Kijang Super LGX Tahun pembuatan 1997 , warna Biru Metalik LF. 70 Nomor PolisiAB 1556HS , Nomor Rangka MHF 11LF7000002473, Nomor Mesin 2L9470609atas nama Supuyo ;

2.barang-barang dagangan atau spare part motor dan mobil dujual senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

  1. Menyatakan Tergugat , telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menguasai objek sengketa diatas ;
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
  3. Menghukum serta memerintahkan Tergugat  untuk menyerahkan objek  sengketa kepada Para Penggugat  berupa :
  • Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut   bangunan yang berada diatasnya  seluas lebih kurang 617 M2 yang terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya   sertifikat hak milik nomor : 00833 atas nama FITRIANA ( TERGUGAT )

         Benda bergerak berupa :

1. Kendaraan roda empat berupa mobil Kijang Super LGX Tahun pembuatan 1997 , warna Biru Metalik LF. 70 Nomor PolisiAB 1556HS , Nomor Rangka MHF 11LF7000002473, Nomor Mesin 2L9470609atas nama Supuyo ;

2.barang-barang dagangan atau spare part motor dan mobil dujual senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat belum menyerahkan objek sengketa  kepada Para Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;  

 

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ;

 

9. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono -;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak