Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2025/PN Cms Raden Reni Sri Waluyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2025/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raden Reni Sri Waluyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran yang semula bernama RADEN SRI WALUJANI yang lahir di Ciamis pada tanggal 24 Desember 1961 dari pasangan suami istri yang bernama Raden Lasmana (ayah) dan Kartimi (Ibu) dirubah menjadi RADEN RENI SRI WALUYANI yang lahir di Ciamis pada tanggal 24 Desember 1961 dari pasangan suami istri yang bernama Raden Lasmana (ayah) dan Kartimi (Ibu);
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatkan Perubahan Nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 729 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 01 Februari 1962;  
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak