| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Jun. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Cms |
| Tanggal Surat |
Kamis, 22 Jun. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. Gumilar, S. Pd, M.M | | 2 | Enur Nurjanah, S. Pd., MM. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | dr. Agus Sukmana | | 2 | Lia Astika A. Md. Keb |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H. | dr. Agus Sukmana |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 516.500.000,- (lima ratus juta enam belas ribu rupiah) dengan seketika, tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung dan renteng sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Para Tergugat menggunakan Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |