Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Cms 1.Dr. Gumilar, S. Pd, M.M
2.Enur Nurjanah, S. Pd., MM.
1.dr. Agus Sukmana
2.Lia Astika A. Md. Keb
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Gumilar, S. Pd, M.M
2Enur Nurjanah, S. Pd., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. Agus Sukmana
2Lia Astika A. Md. Keb
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.dr. Agus Sukmana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER : 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 516.500.000,- (lima ratus juta enam belas ribu rupiah) dengan seketika, tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung dan renteng sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Para Tergugat menggunakan Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau upaya Hukum lainnya;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak