| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat Telah melakukan Perbutan melawan hukum,
- Menyatakan surat pemberitahuan lelang No. B.2297-BO-VI/CRR/08/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, dan surat No. JL-838/2/KNL.0805/2025, Tanggal 29 Agustus 2025 adalah melawan hukum,
- Menghukum Para Tergugat (I dan II) untuk mengganti kerugian pada Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika setelah putusan dijatuhkan berupa :
- Kerugian Materil, senilai Rp 55.335.000.000,00 (lima puluh lima miliyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dikurangkan nilai kredit Penggugat senilai Rp. 3.226.050.000,00 (tiga miliyaar dua ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) adalah senilai Rp. 52.108.950.000,00 (lima puluh dua miliyar seratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
- Kerugian imateril sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliyar rupiah), karena telah mempermalukan Penggugat didepan umum,
- Membayar biaya perkara menurut hukum .
SUBSIDER :
Bahwa jika Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono), |