Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Cms H. AAB SAEPUDIN 1.Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat jl. Sudirman No. 14 Jakarta 10210. C.q. Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ciamis
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jeneral Kekayaan Negara, Kantor wilayah direktorat jeneral Kekayaan Negara Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AAB SAEPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.H. AAB SAEPUDIN
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat jl. Sudirman No. 14 Jakarta 10210. C.q. Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ciamis
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jeneral Kekayaan Negara, Kantor wilayah direktorat jeneral Kekayaan Negara Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan  Para  Tergugat  (Tergugat  I  dan  Tergugat Telah melakukan Perbutan melawan hukum,
  3. Menyatakan surat pemberitahuan lelang No. B.2297-BO-VI/CRR/08/2025 tertanggal 30 Agustus 2025, dan surat No. JL-838/2/KNL.0805/2025, Tanggal 29 Agustus 2025 adalah melawan hukum,
  4. Menghukum Para Tergugat (I dan II) untuk mengganti kerugian pada Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika setelah putusan dijatuhkan berupa :
  •  Kerugian Materil, senilai Rp 55.335.000.000,00 (lima puluh lima miliyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dikurangkan nilai kredit Penggugat senilai Rp. 3.226.050.000,00 (tiga miliyaar dua ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) adalah senilai Rp. 52.108.950.000,00 (lima puluh dua miliyar seratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
  • Kerugian imateril sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliyar rupiah), karena telah mempermalukan Penggugat didepan umum,
  1. Membayar biaya perkara menurut hukum .

SUBSIDER :

Bahwa jika Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak